MUARADUA, KORANHOS.COM - Seorang pelaku pencurian sepeda motor (curanmor) yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO), akhirnya ditangkap oleh jajaran Polres OKU Selatan.
Pelaku bernama Dedi Iskandar (30), warga Talang Belidang, Kecamatan Muaradua, berhasil diamankan setelah beberapa bulan buron.
Penangkapan dilakukan di Desa Simpang Campang, Kecamatan Kisam Ilir, pada Jumat (18/7/2025) sekitar pukul 05.00 WIB oleh Unit Tindak Pidana Umum (Pidum) Polres OKU Selatan.
Kronologi Kejadian
Kasus pencurian ini terjadi pada Selasa, 18 Maret 2025, sekitar pukul 05.00 WIB, di wilayah Kecipung, Kelurahan Batu Belang Jaya, Kecamatan Muaradua. Korban bernama Hafizin (25) kehilangan sepeda motor miliknya saat sedang menunaikan salat subuh di masjid.
Sepeda motor korban, Honda Beat warna hitam dengan nomor polisi BG 6835 VO, diketahui hilang dari area parkir masjid. Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke SPKT Polres OKU Selatan, sesuai dengan Laporan Polisi Nomor: LP-B/55/III/2025/SPKT/RES.OKUS/POLDA SUMSEL.
BACA JUGA:Kios Tiga Bermadu Diduga Jual Pupuk di Atas HET, Petani Minta Pemerintah Bertindak
BACA JUGA:Peduli Kebersihan Tahanan, Lapas Muaradua Kembali Salurkan Peralatan Mandi
Penangkapan Pelaku
Kapolres OKU Selatan, AKBP I Made Redi Hartana, S.H., S.I.K., M.I.K, melalui Kasat Reskrim Iptu Idham Khalid, S.H., menjelaskan bahwa pelaku berhasil dibekuk setelah dilakukan serangkaian penyelidikan oleh Tim Opsnal Unit Pidum.
"Berdasarkan informasi, tersangka kerap terlihat beraktivitas di pasar kalangan Desa Simpang Campang, Kecamatan Kisam Ilir. Tim langsung melakukan pengamatan dan berhasil mengamankan tersangka," ungkapnya, Minggu (20/7/2025).
Saat akan ditangkap, pelaku sempat mencoba melarikan diri. Namun berkat kesigapan petugas, tersangka berhasil diamankan tanpa perlawanan berarti dan langsung dibawa ke Mapolres OKU Selatan untuk pemeriksaan lebih lanjut.
BACA JUGA:Bantu Warga Urus Kebun, Polsek BSA Aktif Dukung Ketahanan Pangan
BACA JUGA:jelang Akad, Pasangan Catin Dapat Bimbingan Khusus dari KUA
Barang Bukti dan Pasal yang Dikenakan
Dari tangan tersangka, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa:
1 unit sepeda motor Honda Beat warna hitam
1 lembar STNK motor