Namun majelis hanya mengabulkan sebagian gugatan dengan total nilai Rp282,8 miliar.
BACA JUGA:DPRD dan Bupati Tandatangani Persetujuan Raperda APBD 2024
BACA JUGA:POCO M7 Pro 5G, Performa Kencang, Layar AMOLED, Harga Terjangkau
Pemerintah Tegaskan Komitmen Penegakan Hukum Lingkungan
Direktur Penyelesaian Sengketa Lingkungan Hidup, Dodi Kurniawan, menyatakan bahwa putusan ini menjadi tonggak penting penegakan hukum lingkungan.
"Kami tidak akan berhenti sampai fungsi lingkungan hidup benar-benar terlindungi," ujarnya.
Efek Jera Bagi Pelaku Usaha Lainnya
PT Banyu Kahuripan kini menjadi salah satu perusahaan yang menerima sanksi terbesar akibat karhutla. KLHK berharap, kasus ini menjadi peringatan keras bagi pelaku usaha lain agar mematuhi standar perlindungan lingkungan dan menghindari praktik pembukaan lahan dengan cara membakar.