Dalami Aliran Uang BPHTB, Alex Noerdin Diperiksa Kejati Sebagai Tersangka Korupsi Pasar Cinde

Rabu 16 Jul 2025 - 23:57 WIB
Reporter : Christian Nugroho
Editor : Christian Nugroho

PT Magna Beatum merupakan perusahaan swasta yang terlibat langsung dalam kerja sama dengan Pemerintah Provinsi Sumsel untuk proyek revitalisasi Pasar Cinde.

BACA JUGA:Personel Polsek Muaradua Dukung Warga Tingkatkan Ketahanan Pangan

BACA JUGA:Tingkatkan Pemberdayaan Perempuan, Pemkab OKUS Ikuti Rakor Bersama Pemprov Sumsel

Kerugian Daerah dan Dugaan Penyimpangan Prosedur

Menurut informasi penyidikan, proyek ini diduga melanggar ketentuan hukum dalam hal pemanfaatan aset negara, proses penunjukan mitra kerja, serta pengelolaan dana publik. Akibatnya, pemerintah daerah diduga mengalami kerugian yang signifikan, meskipun nominal pasti belum diungkap ke publik.

Vanny menegaskan bahwa penyidikan masih berjalan dan penyidik sedang mengumpulkan alat bukti tambahan serta keterangan dari pihak-pihak terkait.

“Kami masih mendalami peran masing-masing tersangka. Perkembangan lebih lanjut akan kami sampaikan setelah semua bukti dan keterangan terkumpul,” tambahnya.

BACA JUGA:Tanaman dalam pot bawa kemakmuran bagi masyarakat di pegunungan

BACA JUGA:AS-Eropa ultimatum Iran, penuhi soal nuklir sebelum akhir Agustus

Belum Ditahan, Proses Hukum Tetap Berjalan

Meskipun sudah berstatus tersangka, hingga saat ini Alex Noerdin belum ditahan. Kejati Sumsel menegaskan bahwa penahanan adalah kewenangan penyidik berdasarkan kebutuhan dan perkembangan penyidikan.

Kasus ini semakin menambah daftar panjang dugaan korupsi melibatkan pejabat tinggi di Sumatera Selatan, dan menjadi sorotan publik yang menuntut transparansi dan penegakan hukum tanpa pandang bulu.

 

Kategori :