MUARADUA, HARIANOKUSELATAN – Sekretaris Daerah Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan, H. M. Rahmattullah, S.STP., MM., memimpin Rapat Pembahasan Perubahan Keempat atas Peraturan Bupati Nomor 42 Tahun 2024 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten OKU Selatan Tahun Anggaran 2025, Senin (14/07/2025).
Dalam arahannya, Sekda menegaskan bahwa proses pembahasan oleh Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) harus mengikuti ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Ia juga mengapresiasi capaian Kabupaten OKU Selatan yang menjadi daerah pertama di Sumsel yang berhasil mengambil Surat Keputusan (SK) Gubernur tahun 2025.
BACA JUGA:Pemkab OKU Selatan Apresiasi Program WCS dalam Cegah Konflik Satwa dan Manusia
BACA JUGA:OKU Selatan Matangkan Persiapan HUT RI ke-80, Sekda Ajak Seluruh Elemen Terlibat
BACA JUGA:Raperda Pertanggungjawaban APBD 2024 Disetujui, DPRD OKU Selatan Apresiasi Kinerja Pemkab
“Alhamdulillah, beberapa waktu lalu bersama Kepala BPKAD dan Kepala Dinas PU-TR kami telah menghadap BPKAD Provinsi. Hasilnya, OKU Selatan menjadi daerah pertama yang menerima SK Gubernur terkait APBD 2025,” ujarnya.
Sekda menyebut perubahan ini bisa menjadi Perkada terakhir sebelum masuk ke tahap APBD Perubahan 2025. Karena itu, ia meminta seluruh jajaran TAPD bekerja secara optimal dengan strategi dan langkah yang tepat agar seluruh proses berjalan sesuai harapan.
Rapat tersebut turut dihadiri Para Asisten, Kepala BPKAD, Kepala Bapenda, Kepala Bapperida, Kepala Dinas PU TR, Kepala Dinas Kesehatan, Kabag Hukum, dan Kabag Organisasi.