Beras Premium Ternyata Oplosan, Mentan Murka! Pelaku Bakal Diseret ke Hukum

Senin 14 Jul 2025 - 23:23 WIB
Reporter : Christian Nugroho
Editor : Christian Nugroho

JAKARTA - Praktik kecurangan dalam distribusi beras kembali mencuat setelah Kementerian Pertanian (Kementan) bersama tim pengawasan pangan mengungkap beredarnya beras premium oplosan yang ternyata merupakan campuran dari beras berkualitas rendah.

Investigasi menemukan sejumlah merek beras yang dijual dengan harga premium namun tidak memenuhi standar mutu. Temuan ini membuat publik geram karena merugikan konsumen dan petani.

Mentan Tegas: Tidak Ada Toleransi

Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman menegaskan tidak akan memberikan ruang bagi pelaku pengoplosan beras.

“Kami akan menindak tegas praktik seperti ini. Ini adalah bentuk pengkhianatan terhadap petani, konsumen, dan juga semangat swasembada pangan,” ujar Mentan Amran, Senin (14/7/2025).

BACA JUGA:Brigadir Nurhadi Tewas di Kolam, Misri Jadi Tersangka: Ada Apa Sebenarnya di Gili Trawangan?

BACA JUGA:Chelsea Bantai PSG 3-0 di Final! Cole Palmer Pamer Kelas Dunia

Tidak Sesuai SNI dan Peraturan yang Berlaku

Berdasarkan SNI 6128:2020, beras premium harus memiliki kadar air maksimal 14 persen, butir kepala minimal 85 persen, dan butir patah maksimal 14,5 persen.

Selain itu, mutu beras juga diatur dalam:

Peraturan Badan Pangan Nasional No. 2/2023

Permentan No. 31/2017 tentang kelas mutu beras.

Mentan menyebut banyak perusahaan besar justru terindikasi melanggar standar tersebut.

“Ini seperti membeli emas 24 karat, tapi yang diterima hanya emas 18 karat. Sangat kami sayangkan,” katanya.

BACA JUGA:Satu Grup dengan Indonesia, Pelatih Malaysia Panas Dingin Hadapi Garuda Muda

Kategori :