Upaya Pertolongan
Menurut tim kuasa hukum Kompol Yogi, kliennya langsung menyelamatkan Nurhadi dari dasar kolam dan membawa ke klinik di Gili Trawangan. Namun, meski sempat mendapat pertolongan medis, Brigadir Nurhadi dinyatakan meninggal dunia pada pukul 22.14 WITA di Klinik Warna Medika.
BACA JUGA:Total 39.099 Siswa Baru di Palembang Terima Seragam Gratis
BACA JUGA:Kalapas Muaradua Berikan Penghargaan ke Pegawai Teladan
Penetapan Tersangka
Misri Puspita kini dijerat Pasal 351 Ayat (3) Jo Pasal 55 KUHP dan/atau Pasal 359 KUHP, pasal yang sama dengan yang dikenakan kepada Kompol Yogi dan Ipda Haris.
Pihak keluarga Misri melalui kuasa hukumnya menyatakan bahwa Misri adalah korban yang terseret dalam peristiwa ini, dan mendesak proses hukum dijalankan secara adil dan transparan. Mereka juga menyebut adanya upaya pembentukan opini yang menyudutkan Misri.
Kasus ini masih terus didalami oleh pihak kepolisian dan mendapat perhatian publik luas karena melibatkan anggota kepolisian dan dugaan pesta narkoba yang berujung kematian.