Skandal Panas Polisi & Karyawati Bank! Brigadir Jd Resmi Disanksi Propam

Minggu 13 Jul 2025 - 21:45 WIB
Reporter : Christian Nugroho
Editor : Christian Nugroho

PALEMBANG - Oknum anggota Satlantas Polres Lubuklinggau, Brigadir Jd, resmi dikenai sanksi oleh Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Sumsel setelah terseret dalam kasus dugaan pelanggaran etika bersama seorang karyawati bank berinisial F.

Skandal yang terjadi di sebuah vila di Curup, Bengkulu, itu kini ditangani serius oleh jajaran kepolisian.

Dikenai Sanksi Penempatan Khusus oleh Propam

Kabid Humas Polda Sumsel, Kombes Pol Nandang Mukmin Wijaya, memastikan bahwa proses penegakan kode etik terhadap Brigadir Jd sedang berlangsung dan tidak ditutupi.

BACA JUGA:Ditelepon Dapat Hadiah, IRT Palembang Malah Kehilangan Rp40 Juta

BACA JUGA:Kapal Nelayan Sungsang Ditembaki di Sungai Sembilang, Satu Terluka

“Oknum anggota tersebut sudah dilakukan pemeriksaan dan saat ini sedang menjalani penempatan khusus oleh Propam Polda Sumsel. Ini bagian dari mekanisme penegakan kode etik,” jelas Nandang, Minggu (13/7/2025).

Terapkan Perpol No. 7 Tahun 2022, Bisa PTDH

Proses ini mengacu pada Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi Polri. Bila terbukti melakukan pelanggaran berat, sanksi terberat berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) bisa dijatuhkan.

BACA JUGA:Samsung Galaxy Watch 8 Classic: Ulasan Satu Menit & Detail Utama

BACA JUGA:Lapas Muaradua Terus Berikan Pelayanan Kesehatan Terhadap Tahanan

“Kami tidak mentolerir pelanggaran etik, apalagi yang mencoreng citra institusi,” tegas Kombes Nandang.

Skandal Terbongkar Lewat Penggerebekan Suami Sah

Kasus ini mencuat setelah video berdurasi 2 menit 18 detik viral di media sosial. Video memperlihatkan momen penggerebekan yang dilakukan oleh Sertu AL, seorang anggota TNI yang juga suami dari F, di sebuah vila di Curup, Bengkulu.

BACA JUGA:Sambut Siswa Baru, SMPN 1 Muaradua Siapkan MPLS Seru

Kategori :