KPK Geledah Rumah Ridwan Kamil, Tapi Belum Panggil Jadi Saksi Kasus BJB

Jumat 11 Jul 2025 - 23:27 WIB
Reporter : Christian Nugroho
Editor : Christian Nugroho

Kelima tersangka yaitu:

AM dan CKM KAD (Pengendali Agensi)

S (Pengendali BSCA dan PT WSBE)

RSJK (Pengendali PT CKSB dan PT CKMB)

BACA JUGA:Tersangka Kasus Korupsi Pasar Cinde Praperadilkan Kejati Sumsel

BACA JUGA:Polres OKU Selatan Gandeng Dinas KB Perangi Kekerasan Anak di 19 Kecamatan

“Perbuatan mereka diduga merugikan negara hingga Rp222 miliar,” ungkap Budi.

Uang itu disebut masuk sebagai dana non-budgeter, dan para tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UU Tipikor.

Meski belum ditahan, kelimanya telah dicegah untuk bepergian ke luar negeri selama 6 bulan.

Aset Terkait Juga Diamankan KPK

Budi menambahkan, KPK telah mengamankan sejumlah aset penting yang diduga berkaitan dengan korupsi dana iklan BJB. Aset-aset tersebut kini dibawa ke KPK untuk kepentingan pembuktian perkara dan proses asset recovery.

 

Kategori :