Kelima tersangka yaitu:
AM dan CKM KAD (Pengendali Agensi)
S (Pengendali BSCA dan PT WSBE)
RSJK (Pengendali PT CKSB dan PT CKMB)
BACA JUGA:Tersangka Kasus Korupsi Pasar Cinde Praperadilkan Kejati Sumsel
BACA JUGA:Polres OKU Selatan Gandeng Dinas KB Perangi Kekerasan Anak di 19 Kecamatan
“Perbuatan mereka diduga merugikan negara hingga Rp222 miliar,” ungkap Budi.
Uang itu disebut masuk sebagai dana non-budgeter, dan para tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UU Tipikor.
Meski belum ditahan, kelimanya telah dicegah untuk bepergian ke luar negeri selama 6 bulan.
Aset Terkait Juga Diamankan KPK
Budi menambahkan, KPK telah mengamankan sejumlah aset penting yang diduga berkaitan dengan korupsi dana iklan BJB. Aset-aset tersebut kini dibawa ke KPK untuk kepentingan pembuktian perkara dan proses asset recovery.