Kediaman Alex Noerdin Digeledah Kejati, Penyidik Amankan Satu Koper Diduga Barang Bukti Korupsi Pasar Cinde

Kamis 10 Jul 2025 - 22:00 WIB
Reporter : Christian Nugroho
Editor : Christian Nugroho

BACA JUGA:Dinas PPPAPPKB Launcing Sekolah Lansia di Desa Gunung Tiga

BACA JUGA:Tingkatkan Kerukunan Beragama, Kemenag Monitoring ke Gereja

Lima Tersangka Sudah Ditetapkan dalam Kasus Korupsi Pasar Cinde

Hingga saat ini, Kejati Sumsel telah menetapkan lima orang tersangka dalam kasus dugaan penyimpangan proyek kerja sama pemanfaatan lahan Pasar Cinde melalui skema Build Operate Transfer (BOT). Mereka adalah:

Harnojoyo – Mantan Wali Kota Palembang

Alex Noerdin – Mantan Gubernur Sumatera Selatan

Raimar Yousnaidi – Kepala Cabang PT Magna Beatum

Eddy Hermanto – Ketua Panitia Pengadaan Mitra BOT

Aldrin Tando – Direktur PT Magna Beatum

Kelima tersangka diduga telah menyalahgunakan wewenang dan melakukan penyimpangan prosedur dalam pengelolaan aset daerah yang strategis.

BACA JUGA:Puskesmas Muaradua Berikan Pelayanan Cek Kesehatan ke Lansia

BACA JUGA:Dukung Target Swasembada Pangan 2025, Polres OKU Selatan Tanam Jagung Dilahan Seluas 1 Hektar

Kejati Sumsel Telusuri Aliran Dana dan Peran Tersangka

Kepala Kejati Sumsel menegaskan bahwa proses penyidikan masih akan terus dikembangkan, termasuk upaya penelusuran aliran dana, peran masing-masing pihak, dan kemungkinan adanya tersangka baru.

 

Kategori :