BACA JUGA:Dinas PPPAPPKB Launcing Sekolah Lansia di Desa Gunung Tiga
BACA JUGA:Tingkatkan Kerukunan Beragama, Kemenag Monitoring ke Gereja
Lima Tersangka Sudah Ditetapkan dalam Kasus Korupsi Pasar Cinde
Hingga saat ini, Kejati Sumsel telah menetapkan lima orang tersangka dalam kasus dugaan penyimpangan proyek kerja sama pemanfaatan lahan Pasar Cinde melalui skema Build Operate Transfer (BOT). Mereka adalah:
Harnojoyo – Mantan Wali Kota Palembang
Alex Noerdin – Mantan Gubernur Sumatera Selatan
Raimar Yousnaidi – Kepala Cabang PT Magna Beatum
Eddy Hermanto – Ketua Panitia Pengadaan Mitra BOT
Aldrin Tando – Direktur PT Magna Beatum
Kelima tersangka diduga telah menyalahgunakan wewenang dan melakukan penyimpangan prosedur dalam pengelolaan aset daerah yang strategis.
BACA JUGA:Puskesmas Muaradua Berikan Pelayanan Cek Kesehatan ke Lansia
BACA JUGA:Dukung Target Swasembada Pangan 2025, Polres OKU Selatan Tanam Jagung Dilahan Seluas 1 Hektar
Kejati Sumsel Telusuri Aliran Dana dan Peran Tersangka
Kepala Kejati Sumsel menegaskan bahwa proses penyidikan masih akan terus dikembangkan, termasuk upaya penelusuran aliran dana, peran masing-masing pihak, dan kemungkinan adanya tersangka baru.