Roy Suryo dan Rismon Bongkar Hasil Gelar Perkara Ijazah Jokowi: "Bareskrim Kalah Telak"

Rabu 09 Jul 2025 - 22:15 WIB
Reporter : Christian Nugroho
Editor : Christian Nugroho

Ia mempertanyakan keabsahan tanda tangan Prof. Dr. Ir. Ahmad Soemitro yang tercantum di tahun 1985, padahal data menunjukkan baru dikukuhkan sebagai profesor pada Maret 1986.

“Ini patut dipertanyakan, karena bertentangan dengan data resmi akademik,” tegas Roy.

Rismon: “Dirtipidum Kalah Telak”

Ahli forensik digital Rismon Sianipar menambahkan bahwa dalam gelar perkara, pihak Dirtipidum tidak berani menunjukkan ijazah Jokowi versi asli, baik secara analog maupun digital.

“Laboratorium forensik Bareskrim terpaksa kami telanjangi, karena kami ingin forensik yang bermartabat dan independen,” katanya.

Rismon menilai gelar perkara tersebut justru menunjukkan kelemahan Bareskrim dalam pembuktian, dan berharap proses penyelidikan berikutnya dapat berlangsung lebih transparan.

Roy: “Kami Belum Pernah Dipanggil Polisi”

Roy mengklaim bahwa dirinya dan tim belum pernah dimintai keterangan secara resmi oleh Bareskrim. Ia bahkan menyatakan siap menghadirkan saksi pembanding seperti Frono Jiwo dan Sri Murtiningsih bila diperlukan.

Polda Metro: 6 dari 7 Saksi Sudah Diperiksa

Di sisi lain, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi mengonfirmasi bahwa penyelidikan kasus ini masih berjalan.

“Pada Senin, 7 Juli 2025, enam dari tujuh saksi telah hadir untuk klarifikasi,” jelasnya.

Keenam saksi tersebut adalah HMRF, Dr. HESK, KTR, Dr. RH, RA, dan RSN. Proses klarifikasi berlangsung antara 1,5 hingga 2 jam, dengan total pertanyaan mencapai 53 butir.

Satu saksi lainnya, Dr. TT, dijadwalkan hadir pada Jumat, 11 Juli 2025 pukul 10.00 WIB.

Minim Sorotan Media Arus Utama, Roy Suryo Sindir

Roy menyayangkan minimnya pemberitaan media arus utama terkait gelar perkara ini. Ia menyebut bahwa pembahasan ini penting untuk transparansi dan kepercayaan publik terhadap institusi negara.

“Kalau hasilnya kalah telak, kenapa media diam?” sindir Roy.

Kategori :