Tersandung Ijazah Palsu, Kades Pematang Panggang OKI Belum Dicopot karena Belum Inkrah

Rabu 09 Jul 2025 - 20:06 WIB
Reporter : Christian Nugroho
Editor : Christian Nugroho

BACA JUGA:Kurangi Risiko Kehamilan, Puskesmas Buay Pemaca Beri Gizi Tambahan Ibu Hamil

BACA JUGA:Disbudpar OKU Selatan Tampil di Festival Seni Tradisi Sumsel di TMII

Desakan Penegakan Aturan Sesuai UU

Menurut Aulia, dalam kasus ini UU memiliki kedudukan lebih tinggi daripada Permendagri maupun Perda.

“PMD OKI seharusnya mengacu pada UU, bukan hanya Permendagri. Bila dibiarkan, ini bisa mencoreng kepercayaan publik terhadap penegakan hukum di level desa,” ujarnya.

Masyarakat pun kini menanti sikap tegas dari Bupati OKI agar tidak terkesan membiarkan pelanggaran hukum terjadi di jajaran pemerintahan desa.

 

Kategori :