Sakit dan Pakai Alat Napas, Haji Halim Tetap Bersaksi di Sidang Korupsi Lahan Tol Muba

Selasa 01 Jul 2025 - 22:36 WIB
Reporter : Christian Nugroho
Editor : Christian Nugroho

Yudi Herzandi, Asisten I Setda Muba

Amin Mansyur, mantan Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Muba

Keduanya diduga bersekongkol dalam pengalihan lahan milik negara ke pihak swasta, yakni PT SMB. Yudi disebut sebagai otak yang merancang konsep pengadaan tanah, lalu memerintahkan Amin Mansyur untuk menyusun legalitas dokumen yang memperkuat klaim PT SMB atas lahan tersebut.

Bahkan, Yudi Herzandi juga diduga menekan perangkat desa, termasuk Kepala Desa Simpang Tungkal (RA) dan Camat Tungkal Jaya (YS), agar menandatangani dokumen yang menyatakan penguasaan lahan oleh Dirut PT SMB, Halim Ali—padahal nama tersebut tidak tercantum dalam Daftar Nominatif panitia pengadaan tanah.

BACA JUGA:Baru Saja Bebas, Eks Sekretaris MA Nurhadi Kembali Diciduk KPK

BACA JUGA:Pemda OKU Selatan Matangkan Persiapan Penjemputan Jamaah Haji

PT SMB Diduga Kuasai Lahan Negara di Luar HGU

Hasil penyelidikan Kejari Muba menunjukkan bahwa PT SMB mengelola kebun kelapa sawit seluas 909,7 hektare di luar izin HGU. Adapun lokasi lahan yang dikuasai tersebut tersebar di:

Desa Peninggalan (135,5 ha)

Desa Pangkalan Tungkal (712,5 ha)

Desa Simpang Tungkal (13,6 ha dan 48,1 ha)

Temuan ini mengindikasikan adanya praktik penguasaan ilegal terhadap tanah negara yang seharusnya dilindungi dan dikelola oleh pemerintah, bukan dikomersialkan untuk kepentingan korporasi.

 

Kategori :