Tilep Dana Desa Rp1 Miliar, Kades Lubuk Mas Dituntut 5,5 Tahun Penjara

Selasa 01 Jul 2025 - 22:34 WIB
Reporter : Christian Nugroho
Editor : Christian Nugroho

Dalam amar tuntutannya, JPU menyebut beberapa hal yang memberatkan terdakwa:

Telah merugikan keuangan negara

Menghambat program pemerintah dalam pemberantasan korupsi

Tidak menunjukkan rasa penyesalan

Belum mengembalikan dana yang dikorupsi

Sementara itu, hal yang meringankan yaitu:

Bersikap sopan selama persidangan

Belum pernah menjalani hukuman sebelumnya

"Kami memohon kepada majelis hakim untuk menjatuhkan hukuman sesuai dengan tuntutan yang kami bacakan," tegas Jaksa Ikhsan di hadapan majelis hakim yang dipimpin oleh Kristanto Sahat, SH, MH.

BACA JUGA:Pemda OKU Selatan Matangkan Persiapan Penjemputan Jamaah Haji

BACA JUGA:Sering Kebakaran Diduga Akibat Korsleting Listrik, PLN Akui Minimnya Sosialisasi ke Warga

Akan Ajukan Pledoi

Menanggapi tuntutan tersebut, terdakwa Saharudin melalui penasihat hukumnya menyatakan akan mengajukan nota pembelaan (pledoi). Agenda pledoi dijadwalkan pada persidangan pekan depan.

Kasus ini menjadi perhatian masyarakat Muratara, mengingat Dana Desa seharusnya dimanfaatkan untuk kepentingan pembangunan dan pemberdayaan masyarakat, bukan untuk memperkaya diri sendiri.

Proses hukum ini diharapkan dapat memberikan efek jera bagi para kepala desa lainnya, serta mendorong pengelolaan Dana Desa yang lebih transparan, akuntabel, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat.

 

Kategori :