Tak Mampu Bayar Angsuran, PNS di OKU Selatan Nekat Gadaikan Motor

Selasa 26 Mar 2024 - 07:09 WIB
Reporter : Christian Nugroho
Editor : Christian Nugroho

BATURAJA, HARIAN OKU SELATAN - MT (54), seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan warga Desa Bumi Agung Jaya, Buay Rawan, OKU Selatan, diamankan oleh Polsek Baturaja Timur Polres OKU terkait kasus tindak pidana penggelapan gadai motor yang merupakan hak milik PT Adira Finance Baturaja.

Kapolres OKU, AKBP Imam ZR, melalui Kasi Humas menjelaskan bahwa MT diduga melakukan tindak pidana penggelapan dengan cara menggadaikan atau menyewakan sepeda motor yang sebelumnya dibeli melalui pembiayaan leasing PT. Adira Finance.

Dari informasi yang diperoleh, MT hanya membayar angsuran kredit sepeda motor tersebut selama 3 kali dari total 32 kali yang seharusnya dibayarkan.

Kemudian, pada bulan-bulan berikutnya, MT menunggak pembayaran angsuran.

BACA JUGA:Pemda OKU Selatan Suppot Penuh HMS3

BACA JUGA:Harapkan Hasil Panen Akan Sukses

Pada Februari 2024, terungkap bahwa sepeda motor tersebut telah digadaikan oleh MT kepada pihak lain. Hal ini mengakibatkan MT dilaporkan oleh PT Adira Finance atas dugaan penggelapan.

Setelah dilakukan penyelidikan dan klarifikasi terhadap MT, polisi menemukan bukti yang cukup untuk mengamankan MT dan melakukan gelar perkara untuk proses lebih lanjut.

Selain MT, polisi juga menyita sepeda motor yang digadaikan, surat pernyataan gadai dari pelaku, dan dokumen pembayaran angsuran pelaku yang diperoleh dari leasing PT Adira Finance Baturaja.

BACA JUGA:Baju Lebaran Mulai Diserbu Pembeli

BACA JUGA:Butuh Perhatian Perbaikan Bangunan

Tindakan MT ini merupakan pelanggaran hukum yang serius dan akan ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Semua pihak dihimbau untuk mematuhi hukum dan menghindari tindakan yang melanggar norma-norma sosial dan hukum yang berlaku. ( seg)

Kategori :