MUARADUA, HARIAN OKU SELATAN - Guna menegakan Peraturan Daerah (Perda) dan Peraturan Kepala Daerah (Perkada) di seluruh wilayah Sumatera Selatan, Polisi Pamong Praja (Pol-PP) OKU Selatan ikuti nota kesepahaman di Sat Pol-PP Sumsel, Kamis 26 Juni 2025.
Kegiatan ini dibuka langsung oleh Kepala Satpol PP Provinsi Sumatera Selatan, H. Aris Saputra, S.Sos., M.Si yang diikuti oleh seluruh Sat Pol-PP se-Sumatera Selatan.
BACA JUGA:Menlu Sebut Israel Tak Peduli dengan Perdamaian
BACA JUGA:Pembinaan Relawan 119, Tingkatkan Kompetensi Layanan Darurat
"Inisiasi Nota Kesepahaman ini bertujuan untuk menurunkan angka pelanggaran Perda dan Perkada, meningkatkan ketenteraman dan ketertiban umum, mengoptimalkan kemampuan personel, meningkatkan koordinasi dan kolaborasi lintas wilayah," ucap Tarmizi, SE., MM, Kasat Pol-PP OKUS.
Dikatakannya, selain itu juga bertujuan untuk membantu Pemerintah Daerah dalam peningkatan Pendapatan Asli Daerah.
BACA JUGA:Konflik Israel-Iran Timbulkan Ketidakpastian, Netty: Pekerja Harus Dilindungi
BACA JUGA:Apple Umumkan iOS 26, Apakah iPhone Berikutnya Akan Bernama iPhone 26?
Hal ini juga. Katanya, akan dilaksanakan dengan mempertimbangkan efisiensi dan efektivitas pelayanan publik.
Dimana, Sat Pol-PP juga merupakan salah satu pihak dalam Penanda Tanganan Nota Kesepahaman Bersama ini, Satpol PP OKU Selatan berkomitmen dalam melaksanakan kegiatan penegakan Perda, operasi, dan penertiban bersama.
BACA JUGA:Pemkab OKU Selatan Studi Tiru ke MPP Palembang, Siapkan Pembangunan MPP Daerah
BACA JUGA:Satpol PP OKU Selatan Teken Nota Kesepahaman Penegakan Perda se-Sumsel
Serta menyampaikan laporan pelaksanaan penegakan kepada Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi Sumatera Selatan dan akan menyelaraskan penerapannya di daerah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan kemampuan keuangan daerah," tandasnya. (Dal)