BATURAJA, HARIANOKUSELATAN – Satuan Reserse Narkoba Polres Ogan Komering Ulu (OKU), Sumatera Selatan, berhasil menggulung tiga bandar narkoba yang meresahkan masyarakat. Dari operasi ini, petugas menyita total 25 paket sabu-sabu dan sejumlah barang bukti lainnya.
Kapolres OKU AKBP Endro Aribowo mengungkapkan, ketiga tersangka berinisial TB (29), HS (35), dan FP (28) ditangkap pada Kamis (19/6/2025) di lokasi berbeda.
"Ketiganya kami amankan dalam operasi terpisah. Total barang bukti yang kami sita berupa 25 paket sabu, tiga butir ekstasi, dua timbangan digital, dan puluhan pirek kaca," ujar Kapolres saat gelar perkara di Mapolres OKU, Sabtu (21/6/2025).
Tersangka TB yang diketahui masih berstatus mahasiswa ditangkap di rumahnya di Kecamatan Baturaja Timur sekitar pukul 20.30 WIB. Dari tangannya, petugas menemukan delapan paket sabu siap edar seberat 4,23 gram dan satu unit timbangan digital.
Kemudian, tersangka HS diamankan di kawasan Baturaja Barat dengan barang bukti 16 paket sabu seberat 4,92 gram, satu timbangan digital, dan 86 pirek kaca. Sementara itu, FP ditangkap dengan barang bukti satu paket sabu seberat 0,55 gram dan tiga butir pil ekstasi.
"Ketiga tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Saat ini mereka ditahan di Mapolres OKU," tegas AKBP Endro.
Ia menambahkan, pengungkapan ini mempertegas komitmen Polres OKU dalam memutus mata rantai peredaran narkoba.
Selama Mei 2025, Satres Narkoba Polres OKU telah mengungkap 10 kasus narkotika dan menangkap 12 tersangka. Barang bukti yang diamankan meliputi sabu-sabu, ganja kering, hingga pil ekstasi.
“Keberhasilan ini berkat kerja sama lintas satuan dan dukungan Polsek jajaran. Kami mendorong seluruh anggota tetap aktif dalam memerangi narkoba di wilayah hukum OKU,” pungkasnya.