BATURAJA, HARIAN OKU SELATAN - Dua pria di Baturaja, berinisial BR (39) dan OS (23), diduga terlibat dalam aksi pencurian dua baterai aki bekas di gudang rongsokan CV Giri Harja, Jl. Beringin Lama, Kelurahan Sukajadi, Kecamatan Baturaja Timur, Kabupaten OKU.
Kejadian terjadi pada Selasa, 19 Maret 2024, sekitar pukul 19.00 WIB. Keduanya, yang berprofesi sebagai buruh, telah diamankan oleh polisi dan kini menghadapi ancaman menghabiskan Lebaran di penjara.
Kapolsek Baturaja Timur, AKP Hariyanto, melalui Kasi Humas Polres OKU, Iptu Ibnu Holdon, menjelaskan bahwa kedua tersangka masuk ke dalam lokasi dengan memanjat pagar tembok gudang yang terkunci untuk mengakses barang-barang tersebut.
BACA JUGA:IWO I OKU Selatan Desak Gakumdu Proses Kades Balaian
BACA JUGA:2 Pegawai AR Kantor Pelayanan Pajak Diperiksa Sebagai Saksi Selama 4 Jam
Polisi mendapatkan laporan dari pemilik usaha, Anizar Gani, yang merasa dirugikan atas kehilangan 2 aki bekas dari tempatnya.
Setelah menerima laporan tersebut, polisi segera melakukan upaya penyelidikan dan berhasil mengarah kepada kedua tersangka.
BACA JUGA:Berkas Fisik 3 Tersangka Korupsi Oknum Pajak Dilimpah ke Pengadilan Tipikor Palembang
BACA JUGA:Hindari Kecelakaan, Truk Bermuatan Sembako Terjun Bebas
Keduanya berhasil ditangkap di sekitaran Jalan Dr. Sutomo, Gang Tawakal, Kelurahan Sukajadi. Selanjutnya, mereka dibawa ke Polsek Baturaja Timur untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Saat ini, kedua tersangka beserta barang bukti diamankan di Polsek Baturaja Timur. Mereka akan dimintai pertanggungjawaban atas perbuatannya, dan terancam dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana tentang Pencurian dengan Pemberatan. (seg)