Bolehkah Daging Kurban Disimpan Lebih dari Tiga Hari, Ini Penjelasan Ulama

Minggu 08 Jun 2025 - 23:05 WIB
Reporter : Desti Kurniawati
Editor : Desti Kurniawati

OKU Selatan, HARIANOKUSELATAN – Menjelang perayaan Iduladha, banyak masyarakat yang bertanya-tanya mengenai hukum menyimpan daging kurban lebih dari tiga hari. Berdasarkan penjelasan para ulama dan hadis Nabi Muhammad SAW, saat ini tidak ada larangan untuk menyimpan daging kurban melebihi tiga hari setelah penyembelihan, selama daging tersebut disimpan dengan cara yang baik dan tidak rusak.

"Dulu Rasulullah SAW memang sempat melarang menyimpan daging kurban lebih dari tiga hari, namun larangan itu dicabut karena alasan kebutuhan masyarakat. Sekarang, daging boleh dimakan, disimpan, maupun disedekahkan tanpa batas waktu tertentu," jelas Ustaz Ahmad Faiz, salah satu tokoh agama di OKU Selatan.

BACA JUGA:Kemenag OKU Selatan Sembelih 12 Ekor Sapi, Daging Disebar ke Seluruh Kecamatan

BACA JUGA:Petugas DLH Terus Tingkatkan Kebersihan Seputar Danau Ranau

Hal ini juga sesuai dengan hadis sahih dari HR. Muslim, di mana Nabi Muhammad SAW bersabda:
"Dulu aku melarang kalian menyimpan daging kurban lebih dari tiga hari, maka sekarang makanlah, simpanlah, dan sedekahkanlah."

Dengan adanya kemajuan teknologi seperti kulkas dan freezer, masyarakat bisa menyimpan daging kurban selama berminggu-minggu bahkan berbulan-bulan tanpa takut rusak, asalkan disimpan dengan benar.

 

Para ahli gizi pun mengimbau masyarakat untuk menyimpan daging kurban dalam wadah tertutup dan bersih. Jika ingin disimpan lebih lama, disarankan untuk membekukannya agar kualitas dan kesegarannya tetap terjaga. (dst)

Kategori :