“Keputusan MK terhadap Pasal 169 huruf q Undang-Undang Pemilu telah melanggar hukum acara MK dan Undang-Undang Kekuasaan Kehakiman,” bunyi petikan surat tersebut.
Mereka meminta agar MPR menindaklanjuti dan memproses usulan tersebut sesuai mekanisme hukum dan konstitusi.
BACA JUGA:Kementrian ATR/BPN Gaungkan Tata Ruang Inklusif di ICI 2025
BACA JUGA:Suara Knalpot Brong Menggila, Balap Liar di OKU Selatan Bikin Warga Resah
Sementara itu, Sekretaris Jenderal DPR RI, Indra Iskandar, membenarkan bahwa surat dari Forum Purnawirawan sudah diterima dan telah disampaikan kepada pimpinan DPR.
"Iya benar, kami sudah terima surat tersebut dan sudah kami teruskan ke pimpinan," ujar Indra.
Situasi ini menambah dinamika politik nasional, terutama di tengah sorotan publik terhadap legalitas pencalonan Gibran dalam Pilpres 2024 lalu. Belum ada tanggapan resmi dari Istana terkait surat tersebut.