JAKARTA, HARIANOKUSELATAN.ID - Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas, mengungkapkan bahwa Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset hingga saat ini masih berstatus inisiatif pemerintah. Hal ini dikarenakan konsep dan draft awal RUU tersebut telah diajukan oleh pemerintahan sebelumnya.
Belakangan, DPR menyatakan keinginan untuk menarik draft RUU Perampasan Aset dan menyusun ulang agar menjadi inisiatif dari DPR. Menanggapi hal ini, Supratman menegaskan bahwa bagi pemerintah, terutama Presiden, siapa pun penginisiasi RUU itu bukan hal yang utama.
“Yang penting bagi pemerintah dan Presiden adalah RUU ini bisa selesai dibahas, entah itu inisiatif pemerintah atau DPR,” ujar Supratman saat ditemui di Jakarta, Jumat (6/6/2025).
BACA JUGA:Golkar DKI Kurban 51 Sapi dan 80 Kambing, Ojol Hingga Security Semua Kebagian
BACA JUGA:Kadin Luncurkan Mobil Ajaib yang Bisa Antar 1.000 Makanan Bergizi Sekaligus
Jika nantinya DPR mengajukan naskah akademik baru untuk RUU ini, pemerintah akan melakukan kajian mendalam dengan melibatkan berbagai pihak terkait agar hasilnya maksimal.
RUU Perampasan Aset sendiri sudah masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2025-2029, namun belum termasuk dalam daftar Prolegnas Prioritas 2025. Setelah masa reses DPR selesai, akan ada evaluasi untuk menentukan langkah selanjutnya.
Supratman menambahkan, jika DPR berminat untuk menjadi penginisiasi RUU ini, pemerintah tidak keberatan. Intinya, RUU tersebut harus dapat segera diselesaikan pembahasannya.
BACA JUGA:Gubernur DKI Jakarta Targetkan 2.000 Bus Listrik Trans Jakarta Mulai Beroperasi di 2029
BACA JUGA:Polres OKU Selatan Bagikan Ratusan Kantong Daging Qurban ke Warga
Sementara itu, Presiden Prabowo Subianto sudah melakukan komunikasi intens dengan para ketua umum partai politik terkait RUU Perampasan Aset. Supratman optimis langkah ini akan mempercepat pembahasan.
“Saya selalu mengatakan, apa gunanya RUU masuk Prolegnas jika pemerintah menyerah dan akhirnya pembahasannya tidak selesai. Sekarang, Presiden sudah bicara dengan ketua umum partai, saya yakin ini akan membawa hasil yang lebih baik,” ujarnya.
BACA JUGA:Shalat Idul Adha, Para Napi Lapas Muaradua Dikawal Ketat Oleh Kepolisian
BACA JUGA:Cegah Rabies, Dinas Peternakan Terus Himbau Pimilik Anjing Divaksin
RUU Perampasan Aset sudah digulirkan sejak hampir dua dekade lalu, tepatnya sejak pertama kali diusulkan oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) pada 2008. RUU ini pernah masuk Prolegnas 2023, dan Presiden Joko Widodo juga mengajukan surat presiden pada tahun yang sama untuk dibahas bersama DPR.