PPIH Larang Jemaah Haji Sembelih Dam Secara Langsung di RPH Makkah

Sabtu 31 May 2025 - 13:00 WIB
Reporter : Desti Kurniawati
Editor : Desti Kurniawati

MAKKAH, HARIANOKUSELATAN — Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Arab Saudi resmi menerbitkan edaran yang melarang jemaah haji melakukan kunjungan dan/atau penyembelihan Dam (Hadyu) maupun kurban secara langsung di Rumah Pemotongan Hewan (RPH) di Makkah dan sekitarnya.

Ketua PPIH Arab Saudi, Muchlis M Hanafi, menjelaskan bahwa larangan ini sesuai dengan ketentuan dalam Ta'limatul Hajj atau Kebijakan Penyelenggaraan Haji yang dikeluarkan otoritas Arab Saudi. Dalam kebijakan tersebut, jemaah diminta membayar Dam melalui jalur resmi, yaitu:

  1. Lembaga Adahi melalui situs resmi www.adahi.org

  2. Agen pemasaran resmi Adahi seperti kantor pos, Bank Ar-Rajhi, dan mitra lainnya.

“Bekerja sama dengan pihak yang tidak memiliki izin resmi dianggap sebagai pelanggaran dan dapat dikenai sanksi,” tegas Muchlis M Hanafi.

PPIH menekankan agar jemaah tidak lagi datang langsung ke RPH maupun menyembelih sendiri hewan Dam/Hadyu. Selain jalur Adahi, Baznas juga menjadi alternatif resmi untuk pembayaran Dam.

BACA JUGA:Kerjasama 2 Negara Kerja Sama Indonesia-Inggris Hadirkan Perguruan Tinggi Internasional Berkualitas

BACA JUGA:Raksasa Tambang Asal Prancis Gandeng Indonesia, Proyek Raksasa EV Siap Dimulai

Kementerian Agama RI telah menerbitkan Keputusan Menteri Agama (KMA) No. 437 Tahun 2025 tentang Pedoman Tata Kelola Dam/Hadyu. Ketentuan ini diperkuat melalui SK Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah No. 162 Tahun 2025, yang menetapkan harga dan rekening pembayaran Dam.

Jemaah yang memilih Baznas dapat menyalurkan Dam/Hadyu ke:

  • Nomor Rekening: 5005115180

  • Bank: Bank Syariah Indonesia (BSI)

  • Atas Nama: Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS)

  • Nominal: 570 Riyal Saudi (sekitar Rp2.520.000)

 

“Dengan mengikuti ketentuan ini, jemaah turut mendukung tertib administrasi dan pelaksanaan ibadah haji sesuai regulasi yang berlaku,” tambah Muchlis. (dst)

Kategori :