PPIH Larang Jemaah Haji Sembelih Dam Secara Langsung di RPH Makkah

--

MAKKAH, HARIANOKUSELATAN — Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Arab Saudi resmi menerbitkan edaran yang melarang jemaah haji melakukan kunjungan dan/atau penyembelihan Dam (Hadyu) maupun kurban secara langsung di Rumah Pemotongan Hewan (RPH) di Makkah dan sekitarnya.

Ketua PPIH Arab Saudi, Muchlis M Hanafi, menjelaskan bahwa larangan ini sesuai dengan ketentuan dalam Ta'limatul Hajj atau Kebijakan Penyelenggaraan Haji yang dikeluarkan otoritas Arab Saudi. Dalam kebijakan tersebut, jemaah diminta membayar Dam melalui jalur resmi, yaitu:

  1. Lembaga Adahi melalui situs resmi www.adahi.org

  2. Agen pemasaran resmi Adahi seperti kantor pos, Bank Ar-Rajhi, dan mitra lainnya.

“Bekerja sama dengan pihak yang tidak memiliki izin resmi dianggap sebagai pelanggaran dan dapat dikenai sanksi,” tegas Muchlis M Hanafi.

PPIH menekankan agar jemaah tidak lagi datang langsung ke RPH maupun menyembelih sendiri hewan Dam/Hadyu. Selain jalur Adahi, Baznas juga menjadi alternatif resmi untuk pembayaran Dam.

BACA JUGA:Kerjasama 2 Negara Kerja Sama Indonesia-Inggris Hadirkan Perguruan Tinggi Internasional Berkualitas

BACA JUGA:Raksasa Tambang Asal Prancis Gandeng Indonesia, Proyek Raksasa EV Siap Dimulai

Kementerian Agama RI telah menerbitkan Keputusan Menteri Agama (KMA) No. 437 Tahun 2025 tentang Pedoman Tata Kelola Dam/Hadyu. Ketentuan ini diperkuat melalui SK Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah No. 162 Tahun 2025, yang menetapkan harga dan rekening pembayaran Dam.

Jemaah yang memilih Baznas dapat menyalurkan Dam/Hadyu ke:

  • Nomor Rekening: 5005115180

  • Bank: Bank Syariah Indonesia (BSI)

  • Atas Nama: Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS)

  • Nominal: 570 Riyal Saudi (sekitar Rp2.520.000)

 

“Dengan mengikuti ketentuan ini, jemaah turut mendukung tertib administrasi dan pelaksanaan ibadah haji sesuai regulasi yang berlaku,” tambah Muchlis. (dst)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan