PPIH Larang Jemaah Haji Sembelih Dam Secara Langsung di RPH Makkah

--
MAKKAH, HARIANOKUSELATAN — Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Arab Saudi resmi menerbitkan edaran yang melarang jemaah haji melakukan kunjungan dan/atau penyembelihan Dam (Hadyu) maupun kurban secara langsung di Rumah Pemotongan Hewan (RPH) di Makkah dan sekitarnya.
Ketua PPIH Arab Saudi, Muchlis M Hanafi, menjelaskan bahwa larangan ini sesuai dengan ketentuan dalam Ta'limatul Hajj atau Kebijakan Penyelenggaraan Haji yang dikeluarkan otoritas Arab Saudi. Dalam kebijakan tersebut, jemaah diminta membayar Dam melalui jalur resmi, yaitu:
-
Lembaga Adahi melalui situs resmi www.adahi.org
-
Agen pemasaran resmi Adahi seperti kantor pos, Bank Ar-Rajhi, dan mitra lainnya.
“Bekerja sama dengan pihak yang tidak memiliki izin resmi dianggap sebagai pelanggaran dan dapat dikenai sanksi,” tegas Muchlis M Hanafi.
PPIH menekankan agar jemaah tidak lagi datang langsung ke RPH maupun menyembelih sendiri hewan Dam/Hadyu. Selain jalur Adahi, Baznas juga menjadi alternatif resmi untuk pembayaran Dam.
BACA JUGA:Kerjasama 2 Negara Kerja Sama Indonesia-Inggris Hadirkan Perguruan Tinggi Internasional Berkualitas
BACA JUGA:Raksasa Tambang Asal Prancis Gandeng Indonesia, Proyek Raksasa EV Siap Dimulai
Kementerian Agama RI telah menerbitkan Keputusan Menteri Agama (KMA) No. 437 Tahun 2025 tentang Pedoman Tata Kelola Dam/Hadyu. Ketentuan ini diperkuat melalui SK Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah No. 162 Tahun 2025, yang menetapkan harga dan rekening pembayaran Dam.
Jemaah yang memilih Baznas dapat menyalurkan Dam/Hadyu ke:
-
Nomor Rekening: 5005115180
-
Bank: Bank Syariah Indonesia (BSI)
-
Atas Nama: Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS)
-
Nominal: 570 Riyal Saudi (sekitar Rp2.520.000)
“Dengan mengikuti ketentuan ini, jemaah turut mendukung tertib administrasi dan pelaksanaan ibadah haji sesuai regulasi yang berlaku,” tambah Muchlis. (dst)