PALEMBANG, HARIANOKUSELATAN.ID - Kasus dugaan korupsi yang membelit Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Provinsi Sumatera Selatan terus dikembangkan. Kali ini, Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang menetapkan mantan Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas PMD Sumsel, Wilson, sebagai buronan alias Daftar Pencarian Orang (DPO) usai beberapa kali mangkir dari panggilan penyidik.
Penetapan itu disampaikan langsung oleh Kepala Kejari Palembang, Hutamrin SH MH, dalam konferensi pers yang digelar pada Senin, 26 Mei 2025. Menurutnya, penetapan ini merupakan bagian dari hasil penyidikan lanjutan terhadap kasus yang sebelumnya telah menjerat tiga pelaku lainnya, yakni Agus Sumantri, Joko Nuraini, dan Priyo Prasetyo.
“Penyidik menemukan bukti tambahan yang cukup kuat atas dugaan keterlibatan Wilson. Ia telah resmi berstatus tersangka sejak Agustus 2024,” ujar Hutamrin.
BACA JUGA:Ngeri! Jaksa Dibacok Brutal di Ladang Sawit, Kejagung Langsung Bergerak
BACA JUGA:KPK Sikat Aset Mewah Pejabat Kemnaker! Mobil Langka hingga Vespa Ikut Disita
Sayangnya, sejak ditetapkan sebagai tersangka, Wilson belum pernah hadir memenuhi panggilan kejaksaan. Bahkan saat dipanggil kembali, ia hanya mengirim surat keterangan sakit, namun lokasi keberadaannya tak pernah diketahui.
“Karena yang bersangkutan terus menghindar dan tidak menunjukkan itikad baik, kami menetapkannya sebagai buron. Kami mengimbau masyarakat untuk segera melapor jika mengetahui keberadaan Wilson,” tambah Hutamrin.
Guna mempercepat pencarian, Kejari Palembang juga menggandeng intelijen Kejaksaan Agung untuk melacak keberadaan tersangka.
BACA JUGA:Waka Polres OKU Selatan Ultimatum Personel: Harus Tingkatkan Disiplin Dalam Bertugas
BACA JUGA:Ingin Dapat Ikan Banyak dan Alam Tetap Terjaga, Dinas Peternakan OKUS Kasih Masukan ke Nelayan
“Tidak ada tempat aman bagi koruptor. Dimanapun dia bersembunyi, kami akan kejar. Bahkan jika harus ke lubang semut,” tegasnya.
Nama Wilson pertama kali disebut dalam persidangan kasus korupsi pengadaan seragam batik untuk perangkat desa se-Sumsel, proyek tahun anggaran 2021 yang kini terbukti bermasalah. Dalam dakwaan, ia diduga menerima dana suap sebesar Rp50 juta.
Adapun Agus Sumantri, yang juga menjabat sebagai Ketua PPDI Sumsel periode 2020–2025, mendapat bagian terbesar dengan nilai Rp156,4 juta, sementara Joko Nuraini, selaku pihak subkontraktor, menerima Rp403,9 juta, dan Priyo Prasetyo, ASN di Dinas PMD, mendapat Rp5 juta.
BACA JUGA:Naik Drastis! Harga Pisang Ambon di OKU Selatan Tembus Rp2.800/Kg
BACA JUGA:Pemkab OKU Selatan Persiapkan Peringatan Hari Pancasila 1 Juni 2025, OPD Dapat ‘Instruksi Khusus’