Ngeri! Jaksa Dibacok Brutal di Ladang Sawit, Kejagung Langsung Bergerak

Senin 26 May 2025 - 23:30 WIB
Reporter : Christian Nugroho
Editor : Christian Nugroho

JAKARTA, HARIANOKUSELATAN.ID - Insiden kekerasan terhadap aparat penegak hukum kembali terjadi. Dua orang yang merupakan pegawai Kejaksaan Negeri Deli Serdang, yaitu Jaksa Jhon Wesli Sinaga dan ASN Acensio Silvanov Hutabarat, menjadi korban serangan sadis di sebuah perkebunan kelapa sawit. Kejaksaan Agung merespons cepat dengan berkoordinasi bersama pihak kepolisian guna memburu pelaku.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar, menyampaikan bahwa proses penangkapan pelaku saat ini sedang dalam penanganan bersama aparat keamanan.

“Kami tengah bekerja sama dengan kepolisian untuk segera mengungkap dan menangkap pelaku kekerasan tersebut,” ujar Harli dalam keterangan resminya pada Senin, 26 Mei 2025.

BACA JUGA:KPK Sikat Aset Mewah Pejabat Kemnaker! Mobil Langka hingga Vespa Ikut Disita

BACA JUGA:Waka Polres OKU Selatan Ultimatum Personel: Harus Tingkatkan Disiplin Dalam Bertugas

Setelah kejadian, kedua korban segera dilarikan ke fasilitas kesehatan terdekat untuk mendapatkan pertolongan medis. Saat ini, mereka telah dirujuk ke Rumah Sakit Columbia Medan guna mendapatkan penanganan yang lebih intensif karena luka yang dialami tergolong serius.

“Kejaksaan juga telah melakukan langkah penyelamatan cepat dengan mengevakuasi korban dari lokasi kejadian. Kondisi mereka kini ditangani secara intensif oleh tim medis,” tambah Harli, yang sebelumnya menjabat sebagai Kajati Papua Barat.

Ia juga menyerukan kepada seluruh jajaran kejaksaan untuk meningkatkan kewaspadaan, baik terhadap diri sendiri maupun anggota keluarga, guna mengantisipasi potensi ancaman serupa.

BACA JUGA:Ingin Dapat Ikan Banyak dan Alam Tetap Terjaga, Dinas Peternakan OKUS Kasih Masukan ke Nelayan

BACA JUGA:Naik Drastis! Harga Pisang Ambon di OKU Selatan Tembus Rp2.800/Kg

Insiden ini terjadi pada Sabtu, 24 Mei 2025 sekitar pukul 15.40 WIB. Lokasi kejadian berada di lahan sawit milik pribadi jaksa Jhon Wesli Sinaga. Berdasarkan informasi awal, insiden penyerangan ini diduga berkaitan dengan perkara senjata api ilegal yang melibatkan seorang terdakwa bernama Eddy Suranta.

Dalam perkara tersebut, Eddy awalnya dituntut 8 tahun penjara oleh pihak kejaksaan. Namun, majelis hakim Pengadilan Negeri Lubuk Pakam menjatuhkan vonis bebas. Kejaksaan lantas mengajukan kasasi, dan hasilnya Mahkamah Agung memutuskan hukuman satu tahun penjara bagi Eddy.

BACA JUGA:Pemkab OKU Selatan Persiapkan Peringatan Hari Pancasila 1 Juni 2025, OPD Dapat ‘Instruksi Khusus’

BACA JUGA:Puskesmas Muaradua Ungkap Cara Cegah Kanker Serviks Tanpa Biaya Mahal

Motif pasti serangan ini masih dalam penyelidikan, namun kuat dugaan ada kaitannya dengan upaya penegakan hukum terhadap kasus tersebut.

Kategori :