MUARADUA, HARIAN OKU SELATAN - Guna memberikan kenyamanan masyatakat dalam melaksanakan ibadah puasa, Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Kepolisian Resor (Polres) OKU Selatan melarang para remaja melakukan Balap liar.
Karena, dari tindakan balap liar itu sendiri sangat berbahaya serta dapat membahayakan dan menyebabkan Kecelakaan Lalu Lintas.
Tak hanya itu, jika masih terjadi, Satlantas Polres OKU Selatan pun menegaskan sesuai dalam Peraturan Undang-Undang yang berlaku.
Seperti halnya yang tertuang dalam, Pasal 297 UU Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan, setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor berbalapan dijalan sebagaimana yang dimaksud dalam Paaal 115 huruf b, dipidana dengan ancaman penjara selama 1 Tahun atau denda paling banyak 3 Juta.
Hal itu sebagaimana yang disampaikan langsung oleh Kapolres OKU Selatan AKBP Listiyono Dwi Nugroho, S.IK., MH melalui Kasat Lantas AKP Desram Chamy, Jumat 15 Maret 2024.
BACA JUGA:Sesuai Kebutuhan, BKPSDM OKUS Usulkan 138 Formasi CASN
BACA JUGA:Amblas, Jalan Lintas Pulau Beringin Nyaris Putus
Dikatakannya, larangan ini perlu kami sampaikan guna terciptanya situasi lalu lintas yang aman dan nyaman serta tidak terjadinya kecelakaan.
"Melarang pata remaja khususnya untuk melakukan Balap liar, dan penggunaan Knalpot Brong terhadap pemuda dan remaja," imbuhnya.
Melarangan Balap Liar ini dilakukan dengan harapan para remaja dan pemuda tertib berlalulintas dan tidak melakukan aksi balap liar guna menciptakan lalu lintas yang tertib sehingga masyarakat merasa aman dan nyaman,” tutur Kasat Lantas.
BACA JUGA:Kejari Banyuasin Tahan Sekretaris-Bendahara KORPRI
BACA JUGA:Kejati Sumsel Terima SPDP Kasus Dugaan Oknum Dokter Lecehkan Istri Pasien
Selain itu juga, larangan ini perlu disampaikan agar para pemuda memahami peraturan perundang-undangan yang berlaku serta tidak dilanggar.
"Kalau memang nantinya masih ada yang melakukan aksi Balap liar akan kita tindak tegas, kalau memang ada segera diinformasikan," ucapnya.
Karena memang, terkadang aksi itu tidak tergantau oleh Personel, bukan berarti untuk unsur sengaja, karena kita tidak majn-main untuk hal ini," tegasnya. (Dal)