MPR Ingatkan: Judi Pernah Diuji di MK dan Dinyatakan Bertentangan dengan UUD 1945

Sabtu 17 May 2025 - 22:53 WIB
Reporter : Christian Nugroho
Editor : Christian Nugroho

Lebih lanjut, ia menyampaikan bahwa instrumen hukum yang berlaku saat ini sudah memadai untuk memberantas perjudian, baik melalui KUHP maupun Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) yang mengatur sanksi tegas bagi pelaku dan penyelenggara perjudian.

“Menambah penerimaan negara memang penting, tetapi harus dilakukan dengan cara yang sah, bermartabat, dan sesuai hukum yang berlaku di Indonesia,” pungkasnya.

 

Kategori :