MPR Ingatkan: Judi Pernah Diuji di MK dan Dinyatakan Bertentangan dengan UUD 1945

Sabtu 17 May 2025 - 22:53 WIB
Reporter : Christian Nugroho
Editor : Christian Nugroho

JAKARTA, HARIANOKUSELATAN.ID - Wakil Ketua MPR RI, Hidayat Nur Wahid, mengingatkan bahwa wacana legalisasi judi, termasuk perjudian kasino, pernah diajukan ke Mahkamah Konstitusi (MK) dan secara tegas ditolak karena dinilai bertentangan dengan Undang-Undang Dasar (UUD) Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Penolakan itu, menurut Hidayat, merupakan hasil dari uji materi terhadap Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1974 tentang Penertiban Perjudian. Pernyataan ini disampaikan Hidayat sebagai respons terhadap usulan salah satu anggota DPR RI yang mendorong legalisasi kasino sebagai sumber penerimaan negara bukan pajak (PNBP).

“Perjudian ilegal saja sudah menimbulkan dampak kerusakan besar, bahkan memicu kondisi darurat judi online. Apalagi jika perjudian, dimulai dari kasino, dilegalkan,” ujar Hidayat dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Sabtu (17/5/2025).

BACA JUGA:Belum Setahun Memimpin, Prabowo Larang Kader Gerindra Gembar-gembor Soal 2 Periode

BACA JUGA:Arsenal Incar Nico Williams dan Gyokeres sebagai Target Utama Musim Panas

Ia menekankan bahwa secara filosofis, konstitusi Indonesia berlandaskan pada nilai-nilai Ketuhanan Yang Maha Esa sebagaimana tercantum dalam Pembukaan UUD 1945 dan Pancasila, serta diperkuat dalam Pasal 1 Ayat (3) dan Pasal 29 Ayat (1) UUD 1945.

“Perjudian, termasuk kasino dan judi online, jelas bertentangan dengan nilai-nilai moral, agama, serta prinsip dasar konstitusi kita,” tambahnya.

Hidayat menilai meskipun aktivitas perjudian dapat mendatangkan potensi keuntungan ekonomi bagi negara, hal tersebut tidak dapat dijadikan alasan untuk menghalalkan cara yang bertentangan dengan hukum dan nilai luhur bangsa.

“Negara memang memerlukan pendapatan besar, tetapi tidak dengan melegalkan sesuatu yang secara hukum dan moral jelas dilarang,” ujarnya.

BACA JUGA:Crystal Palace Tak Akan Halangi Kepergian Eze Musim Panas Ini

BACA JUGA:Kasus Proyek Rp5 T Tanpa Tender, Ketua Kadin Cilegon dan 3 Lainnya Jadi Tersangka

Ia juga menegaskan bahwa sebagai warga negara, sudah selayaknya menaati hukum yang berlaku di Indonesia, bukan mengadopsi praktik dari negara lain yang memperbolehkan judi.

Selain itu, Hidayat menyebut Presiden Prabowo Subianto memiliki komitmen kuat untuk menegakkan hukum dan membangun pemerintahan yang bersih, termasuk bersih dari praktik perjudian dan korupsi.

BACA JUGA:Kasus TPPU Eks Bupati Kukar, KPK Geledah Rumah di Jaksel dan Sita Uang Rp1,8 Miliar

BACA JUGA:Sanggar Seni Duagha OKUS Tampil Memukau di Festival Sriwijaya ke-XXXIII

Kategori :