JAKARTA, HARIANOKUSELATAN.ID - Penugasan Tentara Nasional Indonesia (TNI) dalam pengamanan kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) dan Kejaksaan Negeri (Kejari) di seluruh Indonesia mendapat perhatian serius dari DPR RI.
Anggota Komisi I DPR RI, Mayjen TNI (Purn) TB Hasanuddin, mengingatkan agar langkah tersebut dilakukan secara hati-hati dan tetap dalam koridor hukum serta konstitusi.
BACA JUGA:Kejagung Beberkan Alasan Kejati dan Kejari Dijaga TNI Bukan Polri
BACA JUGA:Minta Bimbingan Sebelum Menikah, Sepasang Pengantin di OKU Selatan Datangi KUA,
Hasanuddin menjelaskan, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Perubahan atas UU Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan, tanggung jawab pengamanan terhadap institusi kejaksaan berada di tangan Kepolisian Negara Republik Indonesia. Hal itu diatur dalam Pasal 30C huruf c.
Ia juga mengungkapkan bahwa saat ini pemerintah melalui Staf Kepresidenan telah menyusun Rancangan Peraturan Presiden (RPP) sebagai turunan teknis dari UU tersebut. Namun, RPP itu belum rampung hingga saat ini, dan penyebab keterlambatannya belum diketahui.
BACA JUGA:Dinas KB Genjot Angka Prevalensi Stunting dan Wisuda Lansia
BACA JUGA:SMP Negeri 2 Buay Pemaca Gelar Pelepasan Murid Kelas IX Dengan Kesederhanaan
“Karena Perpresnya belum selesai, sementara Kejaksaan menghadapi tantangan dan ancaman nyata akibat tugasnya yang semakin berat, terutama dalam pemberantasan korupsi secara besar-besaran, saya menilai wajar jika Presiden menggunakan diskresi sebagaimana diatur dalam Pasal 10 UUD 1945,” ujar Hasanuddin dalam keterangan tertulis, Jumat (16/5/2025).
Meski demikian, ia menekankan bahwa penggunaan diskresi Presiden dan pelibatan TNI harus dilakukan secara terbatas dan proporsional.
BACA JUGA:Kejari OKU Selatan Musnahkan Barang Bukti Narkotika dan Sajam
BACA JUGA:Kejari OKU Geledah Kantor PMI, Usut Dugaan Korupsi Dana Hibah Rp Miliar
“TNI tidak boleh masuk ke dalam substansi penegakan hukum karena itu bukan tugas dan fungsinya. Tugas TNI cukup memberikan pengamanan fisik semata. Selain itu, penugasan ini harus bersifat temporer, artinya hanya berlaku dalam situasi khusus. Jika kondisi kembali normal, TNI harus kembali ke fungsi utamanya,” tegas Hasanuddin.
Seperti diketahui, kebijakan pengerahan personel TNI untuk menjaga kejaksaan tertuang dalam surat Telegram Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto, tertanggal 6 Mei 2025. Dalam surat tersebut, Panglima memerintahkan seluruh jajaran TNI untuk menugaskan personel dan perlengkapan guna mendukung pengamanan Kejati dan Kejari di seluruh wilayah Indonesia.