MARTAPURA, HARIAN OKU SELATAN - Menyambut Hari Raya Nyepi, Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Martapura memberikan Remisi Khusus (RK) kepada 6 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) yang beragama Hindu.
Sebanyak 6 orang WBP lapas kelas IIB Martapura Kemenkumham Sumsel menerima remisi atau pengurangan hukuman sebagai bentuk dari pemajuan dan perlindungan hak asasi manusia.
RK 1 diberikan kepada 5 orang, sedangkan RK 2 diberikan kepada 1 orang WBP, dengan masing-masing mendapatkan pengurangan masa pidana selama 1 bulan.
BACA JUGA:Tarawih Perdana Listrik Padam, Warga Kesal
BACA JUGA:Subuh Hari, Remaja Freestyle Motor di Jembatan Kuning
Remisi khusus keagamaan ini diberikan kepada WBP beragama Hindu yang telah menunjukkan perilaku baik selama menjalani masa pembinaan di Lapas Kelas IIB Martapura Kemenkumham Sumsel.
Kalapas Kelas IIB Martapura, Edi Saputra SH MH, mengapresiasi jajaran petugas Lapas kelas IIB Martapura, khususnya jajaran bidang pembinaan, karena pelaksanaan remisi Nyepi ini menunjukkan komitmen mereka untuk memenuhi hak-hak yang sudah menjadi hak WBP.
BACA JUGA:Dinas KB Optimis Target Penurunan Stunting Tahun 2024 Tercapai
BACA JUGA:Panen Tiba, Harga Jual Buah Duku Komering Anjlok
"Selain itu, sebagai bentuk kehadiran negara untuk memberikan penghargaan dan perhatian kepada narapidana. Pemberian remisi ini diharapkan dapat memotivasi narapidana untuk menjadi lebih baik lagi," pungkasnya. (seg)