Polisi Ringkus Pencuri Hasil Kebun Warga Bumi Genap Buay Runjung
Unit Pidum Polres OKU Selatan bersama Polsek Buay Runjung menangkap pelaku pencurian yang terjadi di Desa Bumi Genap, Kecamatan Runjung Agung, pada Rabu 24 September 2025 lalu. -Foto: Hamdal Hadi/Harian OKU Selatan.-
MUARADUA - Unit Tindak Pidana Umum (Pidum) Polres Ogan Komering Ulu (OKU) Selatan bersama jajaran Polsek Buay Runjung berhasil membekuk seorang pelaku pencurian hasil kebun milik warga di Desa Bumi Genap, Kecamatan Runjung Agung.
Pelaku berinisial PA alias TR (37), warga Dusun I, Desa Gedung Wani, Kecamatan Runjung Agung, ditangkap di rumahnya pada Sabtu (1/11/2025) sekitar pukul 17.00 WIB tanpa perlawanan.
BACA JUGA:Cegah Aksi Kriminal, Polsek Buay Sandang Aji Gencarkan Patroli Rutin
BACA JUGA:SMPN 02 Buay Pemaca Didik Siswa Hidup Bersih Lewat Aksi Gotong Royong
Kronologi Kejadian: Pondok Kebun Ditemukan Terbuka
Kasus ini bermula pada Rabu (24/9/2025) sekitar pukul 08.00 WIB. Korban yang hendak ke kebunnya mendapati pondok tempat penyimpanan hasil kebun dalam keadaan terbuka, dan sejumlah barang miliknya telah raib.
Merasa dirugikan, korban segera melapor ke pihak kepolisian. Tim Unit Pidum Polres OKU Selatan bersama Polsek Buay Runjung kemudian melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengidentifikasi dan menangkap pelaku.
“Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengakui telah melakukan pencurian di kebun milik korban,” terang Kapolres OKU Selatan, AKBP I Made Redi Hartana, S.H., S.I.K., M.I.K., melalui Kasi Humas AKP Supardi, Minggu (2/11/2025).
BACA JUGA:Harga Pinang di OKU Selatan Kembali Anjlok, Petani Keluhkan Ketidakstabilan Pasar
BACA JUGA:Tingkatkan Kesiapsiagaan, Disdamkarmat OKUS Benahi Mobil Pemadam di Banding Agung
Barang Bukti Diamankan Polisi
Dalam penangkapan tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti hasil curian, antara lain:
1 unit senapan angin,
8 kilogram biji kemiri,
1 jerigen berisi racun rumput,
1 botol racun merk Mintagle, serta
