Hari Buruh Internasional, PKS Ogan Ilir Serukan Tolak Outsourcing Eksploitatif

Kamis 08 May 2025 - 19:14 WIB
Reporter : Christian Nugroho
Editor : Christian Nugroho

INDRALAYA, HARIANOKUSELATAN.ID - Dalam momentum peringatan Hari Buruh Internasional, Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) di DPRD Kabupaten Ogan Ilir menegaskan komitmennya dalam memperjuangkan hak dan keadilan bagi para pekerja.

Ketua Fraksi PKS DPRD Ogan Ilir, Muhammad Sayuti, menyatakan bahwa Hari Buruh tak lagi hanya diperingati secara seremonial, tetapi menjadi simbol perjuangan nyata dalam mewujudkan keadilan sosial yang selama ini masih jauh dari harapan.

"Hari Buruh harus menjadi tonggak perubahan. Kita membutuhkan regulasi hukum yang benar-benar berpihak pada buruh dan menjawab berbagai persoalan yang mereka hadapi," ungkap Sayuti yang juga menjabat sebagai Wakil Ketua Komisi IV DPRD OI.

BACA JUGA:Persib Ukir Sejarah Juara Liga, Bandung Siap Gelar Konvoi

BACA JUGA:Musim Buruk Atletico, Simeone Bidik Viktor Gyökeres untuk Bangkit

Ia menegaskan bahwa peran buruh sangat vital dalam pembangunan ekonomi baik di tingkat nasional maupun daerah. Karena itu, mereka layak diakui sebagai salah satu penopang utama bangsa.

"Sejak awal, Fraksi PKS dari pusat hingga daerah konsisten memperjuangkan isu-isu keadilan bagi kaum buruh," ujarnya.

Sayuti juga merinci tujuh poin sikap PKS dalam menyikapi Hari Buruh tahun ini:

Mendesak percepatan pembahasan dan pengesahan RUU Ketenagakerjaan yang baru, sebagaimana amar putusan Mahkamah Konstitusi.

BACA JUGA:Buka-bukaan Soal Korupsi DLH Tangsel, Kejati Periksa Aset Pejabat dan Keluarga

BACA JUGA:Skandal PT Tim Kejati Ungkap Korupsi Pembiayaan Fiktif Ratusan Miliar

Menolak praktik outsourcing yang eksploitatif, yang merugikan buruh dari sisi hak dan perlindungan kerja.

Mendorong penghitungan upah minimum kembali mengacu pada Kebutuhan Hidup Layak (KHL).

Mengajak pemerintah melakukan langkah mitigasi terhadap potensi gelombang PHK massal yang bisa terjadi sewaktu-waktu.

Mendesak percepatan pengesahan RUU Pelindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT) dan RUU Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI).

Kategori :