MUARADUA, HARIANOKUSELATAN - Wakil Bupati (Wabup) OKU Selatan H. Sholehien Abuasir, S.P., M.Si lantik Pengurus Pimpinan Cabang Dewan Masjid Indonesia (PC DMI) Ranau Raya, Masa Bakti 2024-2029, dibalai serba guna, Kecamatan Banding Agung, pada Sabtu 09 Maret 2024.
Diketahui, peserta pelantikan dan pembinaan itu sendiri meliputi dari Kecamatan Banding Agung 15 orang, Kecamatan BPRRT 15 orang, Kecamatan Warkuk Ranau Selatan 15 orang, dan Kecamatan Makakau Ilir 15 orang, sehingga total peserta sebanyak 60 orang.
Tujuan dari kegiatan itu untuk mengoptimalkan peran DMI sehingga dapat memperdayakan masjid sebagai sentra pembinaan umat. Pererat Ukhuwah dan makmurkan masjid menuju OKU Selatan bersinar.
Dalam kesempatan itu, Wabup OKUS H. Sholehien Abuasir, SP., M. Si menyampaikan apresiasi atas teselenggaranya Kegiatan Pelantikan tersebut dapat dilaksanakan dengan lancar aman dan tertib.
BACA JUGA:Selama Ramadhan Pasokan Sampah TPA Pelawi Diperidiksi Meningkat
BACA JUGA:Sambut Ramadhan, UPT SMPN 02 Buay Pemaca Gelar Ajak Siswa Doa Bersama
Pelantikan ini, dilakukan mengingat peran strategis Dewan Masjid Indonesia dalam menjaga keutuhan dan persatuan serta terwujudnya peradaban yang Rahmatan Lil Alamin berbasis masjid yang mendorong kemaslahatan umat.
"Mudah-mudahan apa yang menjadi keinginan kita dalam kemakmura masjid di seluruh wilayah tentang selalu menjaga keamanan dan kedamai, bisa berjalan dengan baik terutama diwilayah Kabupaten OKU Selatan," harapnya.
Sedangkan, Kabag Kesra Setda OKUS Ruswani, SP., MM menambahkan bahwa Pelantikan pengurus pimpinan cabang Dewan Masjid Indonesia (DMI) Ranau Raya Kecamatan masa bakti 2024-2029 ini sebagai fasilitasi pelaksanaan fungsi dewan masjid Indonesia Kabupaten OKU Selatan tahun 2024.
BACA JUGA:Selama Ramadan, Jam Kerja ASN Dipangkas
BACA JUGA:Para Siswa Diberikan Pembelajaran Tentang Damkar
"Pembinaan pengurus cabang dewan masjid Indonesia (PC DMI) Kecamatan se-ranau raya masa bakti 2024-2029 dan pembukaan secara resmi pelantikan dan pembinaan pengurus pimpinan," bebernya.
Hal ini tertuang dalam program kerja Bagian Kesejahteraan Daerah Kabupaten OKU Selatan tahun anggaran 2024, yang dituangkan dalam Surat Keputusan (SK) Bupati OKU Selatan nomor 123/KPTS/III/2024, tanggal 29 Januari 2024.
Tentang panitia pembentukan pelaksana kegiatan fasilitasi pelaksanaan fungsi dewan masjid Indonesia Kabupaten OKU Selatan tahun anggaran 2024," tandasnya. (Dal)