Aplikasi World Viral di Bekasi: Iming-Iming Uang hingga Rp800 Ribu Picu Antrean Warga

Senin 05 May 2025 - 14:57 WIB
Reporter : Arel Muzaki
Editor : Arel Muzaki

Ia menambahkan bahwa meskipun tujuan World ID baik, risiko penyalahgunaan tetap ada jika pengelolaan data tidak diawasi secara ketat oleh regulator.

Diblokir Kominfo: Tak Terdaftar sebagai PSE

Di tengah antusiasme masyarakat, Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) memutuskan untuk memblokir layanan World App. Alasannya, layanan ini belum terdaftar sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) resmi dan tidak memiliki Tanda Daftar PSE (TDPSE).

BACA JUGA:AHY Warning Generasi Muda, Jangan Terkecoh Hoaks dan Politik Jahat

BACA JUGA:PSU Pilkada Dinilai Bukan Solusi, Ujungnya Sengketa Lagi di MK

Di Indonesia, kegiatan operasional aplikasi ini disebut dijalankan oleh PT Terang Bulan Abadi (TBA) dan PT Sandina Abadi Nusantara (SAN). Namun, izin yang terdaftar di Kominfo hanya atas nama SAN, sehingga menimbulkan tanda tanya soal legalitas operasional mereka di lapangan.

Tuduhan Target Negara Berkembang

Fenomena antrean panjang yang didominasi warga kelas pekerja seperti pengemudi ojek online menimbulkan spekulasi bahwa Worldcoin mungkin menargetkan negara berkembang untuk mengumpulkan data biometrik secara massal. Sejumlah negara, termasuk Amerika Serikat dan negara-negara Uni Eropa, bahkan telah memberikan peringatan keras soal praktik Worldcoin yang dinilai melanggar privasi dan belum sepenuhnya sesuai dengan regulasi perlindungan data.(arl)

 

Tags :
Kategori :

Terkait