Makelar Asal Pekalongan Jadi Tersangka Kedua Kasus Korupsi Pengadaan Bahan Pakaian Batik

Kejari Palembang, menahan tersangka kedua kasus dugaan korupsi pengadaan bahan baju batik yang merugikan keuangan negara mencapai Rp883,1 juta, Jumat 1 Maret 2024 malam. -Foto: Fadli/Sumeks.co.-

PALEMBANG, HARIAN OKU SELATAN - Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang menahan tersangka kedua dalam kasus dugaan korupsi pengadaan bahan baju batik yang diduga merugikan keuangan negara sebesar Rp883,1 juta.

Tersangka kedua bernama Joko Nuroini Spd, yang berperan sebagai "Makelar" dalam pengadaan bahan pakaian batik untuk perangkat desa melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Sumsel.

Kepala Kejari Palembang, Jonny W Pardede SH MH, menyatakan bahwa setelah pemeriksaan dan ditemukannya cukup alat bukti, status tersangka Joko Nuroini Spd dinaikkan.

ia ditahan selama 20 hari di rutan Tipikor Pakjo Palembang untuk penyidikan lebih lanjut. Pemeriksaan dalam kasus ini telah melibatkan lebih dari 20 saksi.

BACA JUGA:Mutasi Besar-besaran di Polres OKI, 7 Pejabat Diganti

BACA JUGA:Usai Viral Ribut Dengan Mahasiswa di Tempat Hiburan Malam, Kasat Reskrim dan Resnarkoba Banyuasin Dicopot

Fachri, Kasubsi Intelijen Kejari Palembang, menjelaskan bahwa tersangka dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 Jo Pasal 18 UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Kasubsi Penyidikan Pidsus Kejari Palembang, Irfan Musi SH MH, menyatakan bahwa tersangka Joko Nuroini Spd, sebagai subkontraktor pelaksana pengadaan, menjadi tersangka kedua dalam kasus dugaan korupsi pengadaan bahan pakaian batik.

Penetapan tersangka kedua ini menunjukkan kemungkinan keterlibatan pihak lain yang turut bertanggung jawab dalam kasus ini.

BACA JUGA:Kejari Kabupaten OKU Kembalikan Aset TPA ke Pemkab

BACA JUGA:Kodim 0403/OKU Gelar Operasi Pasar

Sebelumnya, Ketua Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) Sumsel, Agus Sumantri, juga telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus yang sama.

Dugaan perbuatan melawan hukum yang dilakukan tersangka Joko Nuroini Spd mencakup pembuatan pertanggungjawaban fiktif dan markup terhadap pengadaan bahan pakaian batik.

Tindakan ini menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp883,1 juta lebih.(seg)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan