DLH OKU Selatan Harapkan Kaling Mampu Kelola Sampah

Kegiatan Pembinaan Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya Beracun yang dilaksanakan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten OKU Selatan. -Foto: Hamdal Hadi/Harian OKU Selatan.-

MUARADUA, HARIAN OKU SELATAN - Guna memberikan edukasi kepada masyarakat merubah sampah menjadi bentuk yang lebih stabil dan tidak mencemari lingkungan, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) OKU Selatan melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) mengajak para Kepala Lingkungan (Kaling) mampu kelola sampah.

Hal itu sebagaimana yang disampaikan oleh Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) H. Hermansyah Said,  S. IP, saat melakukan Kegiatan Pembinaan Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya Beracun, pada beberapa waktu lalu.

Dikatakannya, pengelolaan limbah Bahan Berbahaya Beracun (B3) ini merupakan upaya mengurangi resiko limbah B3 terhadap kesehatan manusia dan lingkungan hidup serta mendukung tercapainya lingkungan hidup yang bersih dan sehat guna mewujudkan pembangunan berkelanjutan.

BACA JUGA:Gelar Berbagai Lomba di Ajang Perkemahan

BACA JUGA:Sering Dibully, Buruh Jagung di OKU Selatan Gelap Mata

"Diharapkan setiap Puskesmas dan RSUD dapat mengkaji dan memahami dalam pengelolaan limbah medis, dan juga Kaling dapat mengajak masyarakat untuk mengelola sampah," terangnya.

Sedangkan, Khoitunnas, ST., MM Kabid Pengelola Persampahan mengatakan bahwa pengelolaan limbah LB3 bagi fasyankes di Kabupaten OKU Selatan ini sesuai dengan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 6 Tahun 2021.

Peraturan itu menjelaskan tentang tata cara dan persyaratan pengelolaan limbah bahan berbahaya dan beracun dan peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan kehutanan Nomor 56 Tahun 2015 tentang tata cara dan persyaratan teknis pengelolaan limbah B3 pada fasilitas pelayanan kesehatan.

BACA JUGA:Cegah Premanisme, Polsek Kisam Tinggi Aktifkan Patroli

BACA JUGA:Awasi Kedisisplinanan Pegawai, Kemenag Lakukan 2 Kali Apel

"Kegiatan ini nantinya bertujuan untuk mencegah dan menanggulangi  pencemaran/ kerusakaan lingkungan hidup dan gangguan kesehatan masyarakat serta tintak pidana lingkungan hidup akibat limbah B3 yang dihasilkan dari sarana fasilitas layanan kesehatan," bebernya.

Pengelolaan limbah (B3) ini sendiri telah disampaikan ke 19 dari Puskesmas se-Kabupaten OKU Selatan, Rumah Sakit Umum Daerah Muaradua, Dinas Kesehatan OKU Selatan," terangnya. (Dal)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan