Kades Sukaraja OKUS, dilaporkan di Polda Sumsel Dugaan Pemalsuan Tanda tangan Bendahara

--

MUARADUA- Baru beberapa bulan dilantik, oknum Kepala Desa (Kades) Sukaraja Kecamatan Muaradua Kisam Kabupaten OKU Selatan berinisial MH dilaporkan ke SPKT Polda Sumsel, Sabtu (01/02/2025).

 

Kades diduga membuat dan menggunakan surat palsu dalam bentuk SK Pemberhentian terhadap perangkat desa yang tidak lain merupakan bendahara desa Nike Ardila.

 

 

Tidak terima hal tersebut, Nike Ardila (32) warga Desa Sukaraja Kecamatan Muaradua Kisam Kabupaten OKU Selatan didampingi kuasa hukumnya M Aminuddin SH MH atau Amin Tras membuat laporan polisi ke SPKT Polda Sumsel. 

 

Adapun laporan itu dugaan tindak pidana Pemalsuan sebagaimana dalam Undang-undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP, sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 263 dan atau 266 KUHP.

 

"Kita mendatangi SPKT Polda Sumsel melaporkan oknum Kades Sukaraja (MH) tersebut karena diduga melakukan Pemalsuan yang akibatnya merugikan klien kita," kata Amin Tras.

 

" Dimana Pemalsuan ini dilakukan oknum Kades Sukaraja yang baru dilantik demi untuk mencairkan dana desa lebih kurang Rp 300 juta yang merupakan tahap II ", tambahnya.

 

Sehingga oknum Kades tersebut nekat melakukan Pemalsuan dengan cara menerbitkan SK Pemberhentian terhadap kliennya.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan