Kejagung Tegaskan Tetap Netral di Pemilu 2024
Kejaksaan Agung tegaskan komitmennya untuk netral dalam Pemilu 2024.-Foto: Tangkapan Layar. Disway.-
JAKARTA, HARIAN OKU SELATAN - Kejaksaan Agung (Kejagung) menegaskan komitmennya untuk tetap bersikap netral dalam Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.
Keputusan ini sesuai dengan perintah Jaksa Agung ST Burhanuddin, yang menyatakan bahwa netralitas adalah harga mati bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) Kejaksaan.
Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana, menjelaskan bahwa ASN Kejaksaan, sebagai bagian dari penegakan hukum, harus mempertahankan netralitas mereka.
BACA JUGA:Kawal Pemilu, Kapolres Minta Personel Jaga Netralitas
BACA JUGA:Mendagri Ganti Penjabat Kepala Daerah yang Dinilai Tidak Netral di Pemilu 2024
Kejaksaan memiliki peran sebagai penegak hukum dan juga tergabung dalam Gakkumdu, sehingga netralitasnya dianggap sebagai suatu keharusan.
Ketut menegaskan bahwa netralitas adalah prinsip yang harus dijunjung tinggi oleh seluruh aparatur Kejaksaan.
Jaksa Agung ST Burhanuddin sebelumnya telah memerintahkan jajarannya untuk menunda pemeriksaan dugaan korupsi yang melibatkan calon presiden, calon wakil presiden, dan calon kepala daerah hingga selesainya seluruh tahapan Pemilu 2024.
BACA JUGA:Bawaslu OKU Selatan Gelar Sosialisasi Netralitas ASN Demi Pemilu 2024 yang Bersih dan Demokratis
BACA JUGA:Kasat Reskrim Ajak Petugas Pemilu Zero Konflik
Langkah ini diambil untuk mengantisipasi penggunaan proses hukum sebagai alat politik praktis dan menghindari upaya black campaign selama Pemilu.
Kejaksaan juga diminta untuk memetakan potensi ancaman, gangguan, hambatan, dan tantangan dalam proses pemilihan umum sebagai langkah deteksi dan pencegahan dini.
Jaksa Agung berharap agar pelaksanaan pemilu berjalan sesuai dengan prinsip dan ketentuan perundang-undangan. (dnn)