81,4 Juta Rumah Tangga Dapat Diskon Listrik dan Bantuan Pangan

Pemerintah berikan bantuan beras 10 kg selama 2 bulan serta diskon listrik mulai Januari 2025. -Foto: Perum Bulog.-

JAKARTA, HARIANOKUSELATAN.ID - Pemerintah mengumumkan sejumlah kebijakan bantuan untuk meringankan beban ekonomi masyarakat pada 2025, di tengah kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen. Kebijakan ini mencakup bantuan pangan berupa 10 kg beras per bulan dan diskon listrik sebesar 50 persen untuk pelanggan tertentu.

 

Bantuan Pangan dan Diskon Listrik

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, menjelaskan bahwa bantuan pangan akan diberikan kepada keluarga di desil 1 dan 2 selama dua bulan. "Pemerintah memberikan bantuan pangan berupa 10 kg beras per bulan selama dua bulan mulai Januari 2025," ujarnya pada konferensi pers, Senin (16/12).

 

Selain itu, pelanggan PLN dengan daya listrik hingga 2.200 volt ampere (VA) akan mendapatkan diskon tarif listrik sebesar 50 persen selama Januari hingga Februari 2025. "Ini untuk mengurangi beban pengeluaran rumah tangga," tambah Airlangga.

 BACA JUGA:Kolaborasi Pemerintah Kelurahan dan Polsek Muaradua Lakukan Penyuluhan Anti Narkoba

BACA JUGA:Polres OKU Amankan Bandar Sabu, Sita 12 Paket Narkoba

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyebutkan, bantuan ini akan dirasakan oleh 81,4 juta rumah tangga, yang mencakup 97 persen pelanggan PLN.

 

Skema Kebijakan Ekonomi 2025

Kebijakan ekonomi yang dirancang pemerintah mencakup berbagai sektor, antara lain:

 

1.       Bebas PPN untuk beras, daging, telur, sayur, buah, garam, gula konsumsi, jasa pendidikan, kesehatan, dan transportasi publik.

2.       PPN Diskon 100 persen untuk pembelian rumah dengan harga hingga Rp5 miliar (bagian harga sampai Rp2 miliar). Berlaku Januari-Juni 2025.

3.       Bantuan Pangan berupa 10 kg beras per bulan untuk 16 juta keluarga selama dua bulan.

4.       Diskon Listrik 50 persen untuk pelanggan daya hingga 2.200 VA selama Januari-Februari 2025.

5.       Insentif PPh Pasal 21 bagi karyawan dengan gaji hingga Rp10 juta di industri padat karya.

6.       Subsidi bunga 5 persen untuk revitalisasi mesin guna meningkatkan produktivitas.

7.       Kemudahan akses JKP bagi pekerja yang mengalami PHK.

8.       Dukungan kendaraan listrik: PPnBM DTP hingga 15 persen untuk kendaraan berbasis baterai, bea masuk nol persen, dan insentif PPnBM tiga persen untuk kendaraan hybrid.

BACA JUGA:Terlibat Kasus Suap Ronald Tannur, 3 Hakim yang Siap Disidang

BACA JUGA:Dinas PPKBPPPA Terus Lakukan Penyuluhan Cegah Kekerasan Terhadap Anak

Dampak dan Tujuan Kebijakan

Langkah ini diharapkan membantu masyarakat menghadapi tekanan ekonomi akibat kenaikan PPN, sambil menjaga daya beli rumah tangga dan mendukung pemulihan ekonomi nasional. Pemerintah juga menargetkan peningkatan efisiensi dan produktivitas di sektor industri padat karya serta mendorong adopsi kendaraan ramah lingkungan.

 

Dengan program bantuan ini, pemerintah menunjukkan komitmennya untuk melindungi masyarakat dari dampak kebijakan fiskal yang lebih ketat.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan