Kerja di Hari Libur Nasional, Perusahaan Wajib Bayar Lembur Karyawan
Kementerian Ketenagakerjaan mendorong perusahaan untuk membayar uang lembur karyawan jika bertugas di hari libur nasional. -Foto: Menaker.-
JAKARTA, HARIANOKUSELATAN.ID - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menegaskan kewajiban perusahaan untuk membayar upah lembur kepada karyawan yang bekerja pada hari libur nasional. Hal ini diatur dalam Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor M/6 HK.04/XII/2024 tentang Pelaksanaan Libur Nasional dan Cuti Bersama pada Perusahaan.
Dalam surat edaran tersebut, Kemnaker menekankan bahwa karyawan yang bekerja pada hari libur nasional, termasuk saat Natal dan Tahun Baru 2024/2025, berhak atas upah lembur. "Pengusaha yang memperkerjakan pekerja/buruh pada hari libur nasional atau hari libur resmi wajib membayar upah kerja lembur," ujar Menteri Ketenagakerjaan Yassierli, Minggu, 15 Desember 2024.
BACA JUGA:Dorong Prestasi Olahraga, 45 Guru PJOK OKU Selatan Dapat Lisensi Pelatih Tingkat Dasar
BACA JUGA:Pemkab OKU Selatan Resmi Lindungi Candi Jepara Sebagai Warisan Budaya
Yassierli juga mengingatkan bahwa pekerja tidak diwajibkan bekerja pada hari libur nasional. Namun, perusahaan dapat meminta karyawan bekerja di hari libur resmi jika sifat pekerjaan tersebut membutuhkan kelangsungan operasional secara terus-menerus.
"Dalam keadaan tertentu, pengusaha dapat mempekerjakan pekerja/buruh pada hari libur nasional berdasarkan kesepakatan antara pekerja dengan pengusaha," jelasnya lebih lanjut.
BACA JUGA:Hujan Campur Angin, BPBD OKUS Terus Himbau Warga Waspada Bencana
BACA JUGA:Hendak Jual Sisa Panen, Petani Kopi Harapkan Harga Kembali Naik
Cuti Bersama Bersifat Pilihan
Selain itu, terkait pelaksanaan cuti bersama, Kemnaker menyatakan bahwa cuti bersama bersifat fakultatif atau pilihan, sesuai dengan kesepakatan antara pengusaha dan pekerja. Pelaksanaan cuti bersama juga dapat diatur melalui perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama, dengan mempertimbangkan kebutuhan operasional perusahaan.
"Pekerja yang melaksanakan cuti pada hari cuti bersama, hak cutinya akan mengurangi jatah cuti tahunan yang bersangkutan," tegas Yassierli.
Kebijakan ini bertujuan memberikan perlindungan kepada pekerja serta memastikan hak-hak mereka tetap terpenuhi, baik dalam hal kompensasi kerja di hari libur maupun pengelolaan cuti tahunan.