Hoax di Media Sosial Jadi Ancaman Pilkada 2024
Potensi kerawanan Pilkada 2024 di Media Sosial. -Foto: Ist.-
PALEMBANG, HARIANOKUSELATAN.ID – Penyebaran berita bohong (hoax) di media sosial menjadi ancaman serius menjelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024, menurut Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo. Dalam rapat koordinasi nasional antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah di Sentul, Bogor, Sigit mengingatkan bahwa hoax, yang mudah disebarkan melalui media sosial, berpotensi memperburuk situasi politik. Hal ini terutama mengingat Pilkada 2024 akan dilaksanakan secara serentak di seluruh daerah, yang berisiko meningkatkan polarisasi politik.
"Hoax sangat berbahaya, terutama ketika masyarakat tidak bisa membedakan mana yang benar dan mana yang tidak. Hoax bisa menyebar hanya dengan satu klik dan dapat menimbulkan reaksi besar," ujar Sigit, mengingatkan potensi konflik yang bisa muncul akibat hoax.
Data terbaru menunjukkan bahwa ada lebih dari 33 miliar interaksi media sosial, dengan hampir 29% di antaranya bersifat negatif, yang menjadi indikator adanya ketegangan yang bisa dimanfaatkan untuk menyebarkan hoax. Sigit juga menegaskan bahwa Forkopimda (Forum Koordinasi Pimpinan Daerah) perlu siap menghadapi potensi masalah yang dapat timbul, terutama yang terkait dengan kampanye negatif.
BACA JUGA:Ratusan Surat Suara Pilkada OKU Selatan Ditemukan di Gudang Logistik KPU Muaraenim
BACA JUGA:Atasi Perumahan Kumuh, Ridwan Kamil Janji Berikan Dana Renovasi Rp75 Juta per Rumah
Hoax Terkait Calon Bupati Empat Lawang
Salah satu hoax yang mencuat menjelang Pilkada 2024 adalah kabar palsu yang beredar mengenai Dr. H Joncik Muhammad, calon bupati Kabupaten Empat Lawang. Pada 5 November, berita bohong menyebutkan bahwa Joncik meninggal dunia akibat serangan jantung. Berita ini menyebar cepat melalui grup WhatsApp dan media sosial, menyebabkan banyak keluarga dan teman-teman Joncik panik.
Joncik, yang menanggapi berita tersebut, mengungkapkan rasa terkejutnya dan menegaskan bahwa ia dalam keadaan sehat. Melalui tim kuasa hukumnya, Joncik melaporkan kasus ini ke Polda Sumsel dengan tuduhan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). "Ini merugikan saya dan warga Empat Lawang yang mendukung saya," tegas Joncik. Ia berharap Polda Sumsel dapat segera mengungkap pelaku penyebar hoax tersebut.
BACA JUGA:KPU OKU Selatan Pastikan Debat Pilkada OKU Selatan Berlangsung di Palembang
BACA JUGA:Kejari OKU Selatan Minta Gakumdu Transparan Dalam Penindakan
Isu Hoax Lainnya
Selain itu, Ir Hj Lucianty SE, calon bupati Muba, juga menjadi sasaran hoax. Isu yang beredar menyebutkan bahwa jika Lucianty terpilih, dia akan menutup sumur minyak tradisional olahan rakyat. Lucianty dengan tegas membantah hal tersebut, menegaskan bahwa tata kelola tambang minyak rakyat akan terus diperjuangkan untuk kesejahteraan masyarakat Muba.
Peningkatan Kasus Hoax Menjelang Pilkada Serentak
Menurut Septiaji Eko Nugroho, Ketua Mafindo (Masyarakat Antifitnah Indonesia), hoax diperkirakan akan meningkat menjelang Pilkada serentak. Pada semester pertama 2024, ada lebih dari 2.100 kasus hoax, dengan 31,6% di antaranya terkait dengan pemilu. Hoax ini sering kali digunakan untuk menyerang kandidat atau merusak citra penyelenggara pemilu.
"Hoax merusak kepercayaan publik dan dapat menggoyahkan hasil pemilu. Oleh karena itu, semua pihak harus bersatu untuk mengurangi penyebaran hoax," kata Septiaji.
BACA JUGA:Pegawai Lapas Kelas IIB Muaradua Dilantik Sebagai KPPS untuk TPS Khusus
BACA JUGA:Tim Advokasi MataHati Laporkan Oknum Pejabat Negara yang Diduga Kampanyekan Salah Satu Paslon
Pentingnya Kolaborasi untuk Mencegah Hoax
Hoax merusak integritas Pilkada dan dapat menimbulkan keresahan sosial. Oleh karena itu, kolaborasi antara pemerintah, akademisi, tokoh masyarakat, tokoh agama, dan media massa sangat penting untuk melawan disinformasi dan menjaga proses demokrasi tetap berjalan adil dan transparan.
Penyebaran hoax pada Pilkada 2024 tidak hanya menjadi tantangan bagi penyelenggara pemilu, tetapi juga bagi masyarakat untuk lebih kritis dalam mengakses informasi yang beredar di media sosial.