Kasus Pembunuhan Pegawai Koperasi Dicor Semen: Tiga Tersangka Diserahkan ke Kejari Palembang

Kejari Palembang Terima Tahap II Tersangka dan Barang Bukti Kasus Mayat Cor Semen Distro Anti Mahal. -Foto: Ist.-

PALEMBANG, HARIANOKUSELATAN.ID - Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang telah menerima tahap II pelimpahan tiga tersangka beserta barang bukti dalam kasus pembunuhan pegawai koperasi yang mayatnya dicor semen di Distro Anti Mahal Maskerebet Palembang. Kasus ini sempat menghebohkan masyarakat Palembang beberapa waktu lalu, yang menjerat pemilik distro lantaran diduga kesal ditagih utang koperasi oleh korban, Anton Eka Saputra.

 

Ketiga tersangka, yaitu otak pelaku dan pemilik Distro Anti Mahal bernama Antoni, serta dua pegawainya, Kevin dan Pongki, dibawa oleh petugas kepolisian menuju ruang tahap II Kejaksaan Negeri Palembang pada Kamis, 24 Oktober 2024. Selain ketiga tersangka, petugas juga menyerahkan barang bukti berupa kunci pas berukuran 60 cm yang digunakan untuk membunuh korban, serta kabel seling, karung semen, karung beras, sekop, sekrap, dan dua kursi.

 

Di hadapan jaksa Kejari Palembang, Antoni mengaku sengaja menghabisi nyawa korban karena sebelumnya menerima ancaman dari Anton. "Saya mendapatkan ancaman dari korban, katanya jika tagihan koperasi tidak dibayar seluruhnya akan bawa banyak rombongan," ungkap Antoni. Ia menjelaskan bahwa peristiwa pembunuhan terjadi setelah terjadi cekcok ketika korban datang ke Distro Anti Mahal untuk menagih utangnya.

 BACA JUGA:Alami Kerugian Rp1,3 Miliar, Pemilik Perusahaan Karpet Gugat TPPU dalam Kasus Penggelapan

BACA JUGA:Ayah di OKU Tega Rudapaksa Anak Kandung

Salah satu tersangka lainnya, Pongki, ternyata adalah residivis yang pernah dihukum dalam kasus kepemilikan senjata. Fachri Aditya SH, Kasi Intelijen melalui Kasubsi Intelijen Kejari Palembang, mengonfirmasi bahwa pihaknya telah menerima tahap II tersangka dan barang bukti dalam perkara ini. Setelah proses tersebut, para tersangka kembali ditahan di Rutan Pakjo Palembang untuk menjalani proses persidangan.

 

Menurut Fachri, para tersangka diancam melanggar Primair Pasal 340 Jo Pasal 55 ayat 1 e-1 KUHP, atau Subsidair Pasal 339 Jo 55 ayat 1 ke-1 KUHP, atau lebih Subsidair Pasal 338 Jo 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Mereka terancam pidana maksimal, termasuk pidana mati. "Kami berharap dalam waktu dekat berkas perkara dapat segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Palembang," tandasnya.

 BACA JUGA:Viral Coretan Vandalisme di Aspal Jalan Angkatan 45, Pelaku Diburu Satpol PP Palembang

BACA JUGA:Badai Dahsyat Puting Beliung Terjang Muara Enim, Kerusakan Meluas Hingga Fasilitas Umum

Kasus pembunuhan ini tergolong sadis, di mana mayat korban dicor dengan semen tepat di belakang Distro Anti Mahal. Antoni, selaku pemilik distro, sempat dinyatakan buron sebelum akhirnya berhasil ditangkap oleh polisi. Dari hasil rekonstruksi, motif para tersangka adalah masalah utang pinjaman koperasi antara korban dan pemilik distro, yang menyebabkan Antoni jengkel saat ditagih oleh Anton.

 

Peristiwa pembunuhan tersebut direncanakan dengan cermat, di mana saat korban datang ke lokasi kejadian, tersangka lainnya menyamar sebagai pembeli. Setelah membunuh, mayat Anton dibawa ke belakang ruko dan dikubur di bawah coran semen. Antoni sempat melarikan diri setelah melakukan pembunuhan, namun berhasil ditangkap saat bersembunyi di Kota Padang, Sumatera Barat.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan