Alami Kerugian Rp1,3 Miliar, Pemilik Perusahaan Karpet Gugat TPPU dalam Kasus Penggelapan
Sapriadi Syamsuddin kuasa hukum pelapor kasus penggelapan uang PD Terang Dunia. -Foto: Ist.-
PALEMBANG, HARIANOKUSELATAN.ID - Pemilik perusahaan distributor karpet PD Terang Dunia yang mengalami kerugian Rp1,3 miliar akibat penggelapan uang perusahaan, berencana melaporkan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) terkait kasus yang menjerat terdakwa Oktarina Permata Sari. Hal ini ditegaskan oleh tim kuasa hukum, Sapriadi Syamsuddin SH MH, saat dikonfirmasi pada Kamis, 24 Oktober 2024.
Sapriadi menyatakan bahwa timnya akan melaporkan dugaan TPPU karena nilai kerugian yang dialami kliennya mencapai miliaran rupiah. "Kami akan mengawasi terus perkara ini, karena kami mencurigai adanya tindak pidana lainnya seperti TPPU yang dilakukan oleh terdakwa atau pihak lain," katanya.
BACA JUGA:Kejati Sumsel Siapkan Pelimpahan Berkas Korupsi IUP Batu Bara Lahat Rp488,9 Miliar
BACA JUGA:Pelaku Pembunuhan Kasus gara Main Judi, Divonis 6 Tahun
Sapriadi menjelaskan bahwa setelah proses hukum pidana pokok mengenai penggelapan uang perusahaan Rp1,3 miliar berjalan, mereka akan segera melaporkan dugaan TPPU. "Siapapun yang terlibat nantinya akan diselidiki, dan barang-barang yang diduga berasal dari tindak pidana penggelapan akan disita," ungkapnya.
Tim kuasa hukum terdakwa menyatakan bahwa tidak mungkin penggelapan dilakukan oleh satu pelaku tunggal. Sapriadi menegaskan bahwa mereka akan melakukan pengawalan serta pengembangan lebih lanjut.
Kasus ini bermula dari penggelapan uang perusahaan yang dilakukan oleh terdakwa selama satu tahun, dari 2023 hingga 2024. Modus yang digunakan adalah penagihan utang melalui transfer atau tunai dari toko rekanan PD Terang Dunia. Terdakwa diduga menghapus nota penagihan dari sistem komputer dan membawa nota fisik ke rumah untuk dimusnahkan.
BACA JUGA:Ayah di OKU Tega Rudapaksa Anak Kandung
BACA JUGA:Tersangka Korupsi LRT Sumsel Senilai Rp1,3 Triliun Kembali Diperiksa Kejati
Hasil audit internal menunjukkan bahwa transaksi nakal yang dilakukan oleh terdakwa mencapai Rp1,4 miliar lebih, namun beberapa nota transaksi senilai Rp105 juta lebih dikembalikan karena belum ditagih. Akibatnya, terjadi selisih keuangan yang menyebabkan kerugian bagi PD Terang Dunia sebesar Rp1,3 miliar lebih.
Sebelumnya, Oktarina Permata Sari telah melalui proses hukum dengan agenda pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumsel di hadapan majelis hakim PN Palembang. Ia dijerat dengan dakwaan berdasarkan Pasal 374 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP tentang penggelapan dalam jabatan, atau Pasal 372 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.