Polda Jabar Bongkar Dugaan Korupsi Insentif Nakes yang Sebabkan Kerugian Miliaran

Dugaan korupsi insentif Nakes dibongkar Polda Jabar, di mana dugaan korupsi dana insentif tenaga kesehatan (Nakes) tersebut terjadi pandemi Covid-19. -Foto: Dok.-

BANDUNG, HARIANOKUSELATAN.ID - Polda Jawa Barat mengungkap dugaan korupsi terkait dana insentif tenaga kesehatan (Nakes) yang terjadi selama pandemi Covid-19.

Kasus ini melibatkan beberapa tersangka dari RSUD Pelabuhanratu, Kabupaten Sukabumi, untuk tahun anggaran 2020 dan 2021.

Kombes Jules Abraham Abbast, Kabid Humas Polda Jawa Barat, menyatakan bahwa pihaknya telah mengamankan beberapa orang tersangka, termasuk DP selaku Direktur RSUD Pelabuhanratu, yang diduga mengajukan nama-nama tenaga kesehatan fiktif untuk menerima dana insentif.

Tersangka lainnya termasuk SR, Kabid Pelayanan, dan WB, Subkor Pelayanan dan Pembiayaan Kesehatan RSUD tersebut.

"Kronologi dugaan korupsi ini berawal saat tersangka DP mengajukan nama-nama tenaga kesehatan dalam penanganan Covid-19," ujar Kombes Jules kepada awak media pada Kamis, 3 Oktober 2024.

BACA JUGA:KKB Papua Ancam Akan Kembali Lakukan Penyenderaan, Satgas Operasi Damai Cartenz-2024 Tingkatkan Pengamanan

BACA JUGA:Jelang Akhir Masa Jabatan, Jokowi Turunkan Harga BBM

Ia menjelaskan bahwa DP, sebagai pimpinan fasilitas pelayanan, mengajukan nama-nama tenaga kesehatan yang sebenarnya tidak terlibat dalam penanganan pasien Covid-19, untuk mendapatkan insentif yang seharusnya diperuntukkan bagi tenaga kesehatan yang bekerja di lapangan.

Pembuatan administrasi pengajuan tersebut dibantu oleh tersangka SR dan WB, dengan hasil pencairan dari tenaga kesehatan yang tidak terlibat diminta kembali untuk dikumpulkan.

Kombes Jules juga menambahkan bahwa dana tersebut kemudian digunakan untuk kas ruangan Covid-19 dan dibagikan kepada tenaga kesehatan dan non-tenaga kesehatan di UPTD RSUD Pelabuhanratu, serta untuk kepentingan pribadi.

Akibat tindakan korupsi ini, kerugian negara ditaksir mencapai miliaran rupiah. "Berdasarkan audit dari BPKP perwakilan Provinsi Jawa Barat, terdapat kerugian negara sebesar Rp 5.400.550.763," jelasnya.

BACA JUGA:Geledah Rumah Mantan Gubernur Maluku Utara, KPK Temukan Dokumen Elektronik hingga Uang Tunai

BACA JUGA:Gelar Operasi, BPOM dan BNN Amankan 3 Juta Pil OOT dan Narkotika

Laporan hasil audit atas dugaan tindak pidana korupsi ini merujuk pada BPKB Nomor: Pe.03.03/lhp-204/Pw10/5.2/2023, tertanggal 10 Mei 2023.

Tindak pidana ini terancam dengan hukuman penjara seumur hidup atau penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda antara Rp 200 juta hingga Rp 1 miliar.

Selain itu, ada ancaman tambahan berupa hukuman penjara seumur hidup atau penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 20 tahun, dengan denda paling sedikit Rp 50 juta.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan