Jelang Akhir Masa Jabatan, Jokowi Turunkan Harga BBM

Ujang Komarudin sebut turunnya harga BBM di akhir pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) adalah bagian untuk memperbaiki citra. -Foto: Sabrina Hutajulu.-

JAKARTA, HARIANOKUSELATAN.ID - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menurunkan harga BBM di penghujung masa jabatannya, yang dianggap oleh beberapa pihak sebagai langkah untuk memperbaiki citra pemerintah.

Direktur Eksekutif Indonesia Political Review (IPR), Ujang Komarudin, menilai kebijakan tersebut dapat meningkatkan citra positif Jokowi menjelang akhir masa jabatan.

 "Ini bagian dari upaya memperbaiki citra Jokowi dan pemerintah di ujung masa jabatannya," ujar Ujang dalam wawancara pada Rabu, 2 Oktober 2024. Menurutnya, kebijakan ini bisa memberikan dampak positif, terutama karena dianggap pro-rakyat.

BACA JUGA:Geledah Rumah Mantan Gubernur Maluku Utara, KPK Temukan Dokumen Elektronik hingga Uang Tunai

BACA JUGA:Gelar Operasi, BPOM dan BNN Amankan 3 Juta Pil OOT dan Narkotika

Meski kebijakan ini dinilai sebagai strategi politik, Ujang tetap mengapresiasi keputusan Jokowi. Ia menegaskan bahwa kebijakan yang mendukung kepentingan publik harus didukung.

"Kalau kebijakannya pro-rakyat, tentu harus kita dukung dan apresiasi," tambahnya.

Penurunan harga BBM ini diimplementasikan pada beberapa jenis bahan bakar. Berdasarkan informasi dari situs MyPertamina.id, berikut adalah penyesuaian harga BBM per 2 Oktober 2024:

Pertamax turun Rp 850 menjadi Rp 12.100/liter.

Pertamax Green 95 turun Rp 950 menjadi Rp 12.700/liter.

Pertamax Turbo turun Rp 1.220 menjadi Rp 13.250/liter.

Dexlite turun menjadi Rp 12.700/liter.

Pertamina Dex turun menjadi Rp 13.150/liter.

BACA JUGA:Innalillahi, Tol Batang-Pemalang Makan Korban Jiwa: Begini Kondisi Kapolres Boyolali

BACA JUGA:Jokowi Sudah Resmikan Bendungan Way Sekampung Pringsewu, Kapan Bendungan Tiga Dihaji?

Namun, harga BBM subsidi seperti Pertalite dan Solar tetap stabil, masing-masing di harga Rp 10.000/liter dan Rp 6.800/liter.

Kebijakan ini merupakan bagian dari implementasi Keputusan Menteri ESDM No. 245.K/MG.01/MEM.M/2022 terkait formula harga dasar BBM.

Pertamina mengumumkan penyesuaian harga ini sebagai upaya menjaga keseimbangan pasar BBM di Indonesia.  (*)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan