Satu Tersangka Kasus Korupsi PTSL 2019 Ajukan Praperadilan

Tersangka Kasus Korupsi PTSL 2019 Kartila Ajukan Prapid, Tuntut Kejari Palembang Ganti Rugi Rp1 Miliar. -Foto: Sumeks.-

 PALEMBANG, HARIAN OKU SELATAN - Diam-diam salah satu tersangka korupsi penerbitan sertifikat tanah PTSL tahun 2019 bernama Kartila, ajukan permohonan Praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Palembang.

Dilihat dari website Sistim Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Palembang, Kamis 25 Juli 2024 permohonan Praperadilan (Prapid) diajukan atas penetapan tersangka oleh Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang.

Dari SIPP, pengajuan permohonan Prapid penetapan tersangka Tartila diajukan pada pada Rabu 24 Juli 2024 kemarin, sebagai pemohon Prapid tersangka Kartila dan Kejari Palembang sebagai termohon Prapid.

Sementara itu, masih dari data yang dihimpun sidang perdana Prapid dengan nomor perkara 21/Pid.Pra/2024/PN.Plg akan digelar pada Selasa 6 Agustus 2024 mendatang.

Ditelusuri lebih lanjut, sidang perdana Prapid penetapan tersangka Kartila dalam lingkaran kasus korupsi PTSL 2019 ini akan dipimpin hakim tunggal Efiyanto SH MH.

BACA JUGA:KPK Geledah Kantor Menteri ESDM, Sita Sejumlah Dokumen dan Barang Bukti

Adapun tuntutan Prapid yang diajukan tersangka Kartila, diuraikan sebagai berikut:

- Meminta agar surat penetapan tersangka Kartila oleh penyidik Pidsus Kejari Palembang selaku termohon batal demi hukum.

Serta dinyatakan tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat dalam penetapan Kartila sebagai tersangka oleh Kejari Palembang.

- Menyatakan batal demi hukum terhadap tindakan-tindakan termohon Kejari Palembang terhadap pemohon tersangka Kartila.

- Memerintahkan agar termohon Kejari Palembang agar segera mengeluarkan tersangka Kartila selaku pemohon Prapid dari Rutan Perempuan Palembang.

- Mengembalikan kedudukan dan martabat pemohon Kartila sebagaimana semula sebelum ditetapkan sebagai tersangka

- Meminta termohon untuk membayar uang ganti rugi Rp1 miliar kepada pemohon seketika setelah putusan dibacakan nantinya

- Meminta agar menghukum termohon membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara aquo

Sementara itu dikonfirmasi terpisah pada Kasubsi Penyidikan Kejari Palembang Irvan F Muis SH MH, singkat mengaku belum mendapatkan relass pemberitahuan adanya gugatan Prapid dari pihak PN Palembang.

BACA JUGA:Berkunjungi ke Ponpes Al Hikmah OKU Timur, Anita Noeringhati Gaungkan Sekolah dan Berobat Gratis

"Saat ini kita belum mendapatkan surat pemberitahuan atau relass dari PN Palembang terkait adanya prapid yang diajukan oleh tersangka," singkatnya.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Pidsus Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang, berikan kado spesial menyambut Hari Bhakti Adhyaksa ke-64 dengan menetapkan sekaligus menahan satu tersangka lagi dalam penyidikan pengembangan perkara korupsi PTSL 2019.

Ya, satu tersangka yang langsung dilakukan penahanan kali ini adalah Kartila penyuap dua ASN BPN Kota Palembang yang telah diproses pidana sebelumnya.

Kepala Kejari Palembang Jhonny W Pardede SH MH melalui Kasi Pidsus Ario Apriyanto Gopar SH MH, dalam rilisnya Jumat 19 Juli 2024 menerangkan penetapan tersangka telah memenuhi dua unsur alat bukti dari penyidikan.

Selain itu penetapan Kartila sebagai tersangka, kata Ario telah berdasarkan surat penetapan yang telah ditandatangani Kepala Kejari Palembang nomor: TAP-7/L.6.10/Fd.2/2024 tertanggal 19 Juli 2024.

Ia membeberkan, bahwa sebelumnya tersangka Kartila merupakan pemilik tanah seluas lebih kurang 200 hektar di wilayah Keramasan Kertapati Palembang.

"Modusnya yang bersangkutan bersama dengan satu tersangka lainnya berinisial IA melakukan suap atau gratifikasi terhadap terpidana Joke dan Ahmad Zairil telah terlebih dahulu diproses hukum," beber Ario.

Dijelaskannya, tersangka sebelumnya Asna Ipah sudah pernah diperiksa sebagai saksi berikut dengan dua terpidana sebelumnya dalam kaitannya dengan penerbitan sertifikat PTSL tahun 2019.

Ia mengungkapkan, bahwa saat ini tim penyidik Pidsus Kejari Palembang akan terus mendalami alat bukti lainnya terkait dugaan keterlibatan pihak lain yang dapat dimintakan pertanggung jawabannya.

"Tersangka ini juga nantinya akan kita periksa sebagai tersangka, maka dari itu dilakukan penahanan selama 20 hari kedepan di Lapas Perempuan Palembang," sebutnya.

Selain memeriksa sejumlah nama sebagai saksi, diterangkan Ario tim penyidik Pidsus Kejari Palembang juga bakal melakukan serangkaian penyidikan lainnya termasuk penggeledahan.

Serta, lanjut Ario juga bakal melakukan penyitaan sejumlah aset milik para tersangka yang diduga kuat hasil dari tindak pidana korupsi pada perkara korupsi suap penerbitan sertifikat PTSL tahun 2019.

Sementara, terhadap tersangka Kartila sebagaimana diatur dan diancam dengan Pasal 2 ayat (1) Jo pasal 18 atau kedua Pasal 5 ayat (1) huruf a atau ketiga Pasal 13 UU RI nomor 20 tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi.

Dengan telah dilakukan penahanan tersangka Kartila, diketahui dalam pengembangan perkara dugaan suap dan gratifikasi penerbitan PTSL 2019 menjadi dua orang tersangka.

Yang mana, pada beberapa waktu lalu  Kejari Palembang bidang Intelijen dibantu Tim Tabur Kejati Sumsel berhasil meringkus DPO Asna Ipah tersangka korupsi yang kabur dan ditangkap di daerah Tanjung Raja Kabupaten Ogan Ilir.

Sekedar informasi, penyidikan kasus ini merupakan pengembangan perkara yang telah menjerat dua oknum mantan pejabat BPN Kota Palembang yang telah divonis pidana penjara.

Majelis hakim Tipikor PN Palembang, menjatuhkan vonis pidana kepada Ahmad Zairil sebagai Kasi Hubungan Hukum BPN Kota Palembang sekaligus ketua panitia adjudifikasi PTSL 2019, dengan pidana selama 4,5 tahun penjara.

Sedangkan, untuk pelaku lainnya yakni Joke Norita selaku Kasi Penataan dan Pemberdayaan BPN Kota Palembang sekaligus panitia PTSL tahun 2019, dijatuhi hukuman pidana selama 4 tahun penjara, sama dengan tuntutan JPU Kejari Palembang.

Kedua terdakwa, dijerat oleh majelis hakim karena terbukti bersalah melakukan tindak pidana gratifikasi sebagaimana diatur melanggar Pasal 12 B Jo Pasal 18 UU RI nomor 31 tahun tahun 1999 tentang Tipikor, sebagaimana telah diubah dalam UU RI no 20 tahun 2001.

Atas vonis tersebut, kedua terdakwa yang dihadirkan secara virtual didampingi tim penasihat hukum diberikan waktu tujuh hari oleh majelis hakim, guna menyatakan sikap terima atau banding terhadap putusan tersebut. (*)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan