Bapenda OKU Selatan Lakukan Monitoring PBB-P2
Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) melakukan monitoring sekaligus evaluasi penyebaran PBB-P2 tahun pajak 2024, di Kecamatan Banding Agung. Rabu, 24 Juli 2024. -Foto: Hamdal Hadi/Harian OKU Selatan.-
MUARADUA, HARIANOKUSELATAN.ID - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) OKU Selatan melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) melakukan monitoring sekaligus evaluasi penyebaran PBB-P2 tahun pajak 2024, di Kecamatan Banding Agung. Rabu, 24 Juli 2024.
Monitoring sekaligus evaluasi ini dilakukan untuk mengetahui penyebaran PBB-P2 Tahun Pajak 2024 penyebaran yang dilakukan sudah berapa persen, dan juga evaluasi realisasi pembayaran PBB-P2 di masing-masing Desa yang ada di Kecamatan Banding Agung.
Selain itu juga Bapenda meenanyakan kendala yang terjadi di lapangan sekaligus memberikan masukan dan wawasan kepada setiap desa yang mengalami kendala di lapangan.
BACA JUGA:Jelang Event SRGF di OKU Selatan, Jalan Provinsi Mulai Dibersihkan
Kepala Bapenda OKU Selatan Drs. H. Linkulin, MM melalui Kepala Bidang (Kabid) Pendataan dan Pendaftaran Selly Juanita, SE., MM mengatakan bahwa pada tahun 2024 untuk pajak PBB-P2 Bapenda Kobar diberikan target lebih besar dari sebelumnya.
“Fungsi monitoring dan evaluasi adalah salah satu cara Bapenda untuk melakukan pengawasan kepada setiap kelurahan/desa yang ada di OKUS;" ucapnya.
Selain dari dibantu juga oleh aplikasi yang sudah kita kembangkan sampai saat ini semua itu akan membantu kita untuk mengawasi peningkatan PAD yang sudah kita targetkan,” katanya.
BACA JUGA:Herman Deru Ngaku Banyak Lupa Saat Jadi Saksi Sidang Dugaan Korupsi Dana Hibah KONI Sumsel
BACA JUGA:Diperiksa Kejari, Fitrianti Klaim Dana Hibah PMI Sudah Sesuai Prosedur
Terhitung sejak beberapa waktu lalu, Bapenda sudah sudah mengirimkan SPPT PBB-P2 ke seluruh kelurahan/desa yang ada di OKUS.
"Masyarakat bisa datang langsung ke Kelurahan/Desa setempat, atau bisa juga melalui Kepala Desa," ucapnya.
Pembayaran PBB-P2 bisa dilakukan di Bank Sumsel. "Ayo masyarakat OKUS bayar pajak dengan taat dan hindari denda administrasi. Orang Bijak Taat Bayar Pajak, dengan Pajak OKUS Jaya,” ajaknya. (Dal)