Modus Pinjam untuk Beli Obat, Pelaku Bawa Kabur Motor Korban
Tersangka Mikail Saputra dan Alpian Nepriansyah saat diamankan polisi. -Foto: Humas Polres OKU.-
BATURAJA, HARIANOKUSELATAN.ID - Dua pemuda, Mikail Saputra (23) dan Alpian Nepriansyah (22), ditangkap polisi setelah menjual sepeda motor milik Puji (45).
Peristiwa ini bermula pada Minggu, 29 Oktober 2023, ketika Mikail meminjam sepeda motor Honda Supra X dengan nomor polisi BG 3797 FAG warna hitam milik Puji, dengan alasan untuk membeli obat.
Namun, tanpa sepengetahuan korban, Mikail menjual sepeda motor tersebut dengan bantuan Alpian kepada seseorang berinisial RA, yang saat ini berstatus buronan (DPO), seharga Rp2 juta.
Korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Baturaja Timur, yang segera melakukan penyelidikan. Pada Selasa, 25 Juni 2024, sekitar pukul 23.30 WIB, polisi berhasil menangkap Mikail di rumahnya di Jl DR Sutomo, Kecamatan Baturaja Timur, OKU.
BACA JUGA:Dukun Palsu Beraksi di OKU Selatan, Raup Hingga Rp 78 Juta dari Korban
BACA JUGA:Vertikal Dryer Bantuan Kementan Diduga Kena Jual
Dari hasil interogasi, Mikail mengungkapkan keterlibatan Alpian dalam penjualan motor tersebut.
"Keuntungan dari penjualan tersebut dibagi dua oleh kedua tersangka," ungkap Kapolres OKU, AKBP Imam Zamroni melalui Kasi Humas Iptu Ibnu Holdon.
Akibat kejadian ini, Puji, yang merupakan warga Dusun 3 Rt.003 Rw.001 Desa Rawa Selapan, Kecamatan Candi Puro, Kabupaten Lampung Selatan, mengalami kerugian sebesar Rp8 juta.
BACA JUGA:BNNK-Forkopimda Saksikan Acara Puncak HANI 2024
BACA JUGA:Polres-Pemkab OKU Selatan Tanam Ratusan Pohon Produktif
"Saat ini satu orang berinisial RA masih DPO, dan akan terus dilakukan pengembangan. Statusnya masih diduga sebagai penadah," ujar Kasi Humas.
Kedua tersangka termasuk barang bukti saat ini telah diamankan ke Polres OKU untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Pihak kepolisian menyatakan bahwa akan terus memburu RA yang masih buron dan mengupayakan pengembalian sepeda motor milik korban.