Diberhentikan Sepihak, Mantan Dosen Laporkan Universitas
![](https://harianokuselatan.bacakoran.co/upload/7abfe8556d73ef647c1346a3b1f24a97.jpg)
Dr Conie Pania Putri SH MH kembali melaporkan salah satu universitas berjuluk "Kampus Merah" ke Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDIKTI) Wilayah II. -Foto: Deni Kurniawan/Sumeks.co.-
PALEMBANG, HARIAN OKU SELATAN - Dr. Conie Pania Putri, mantan Kepala Prodi S2 Ilmu Hukum, melaporkan Universitas "Kampus Merah" di Palembang ke Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDIKTI) Wilayah II pada Selasa, 4 Juni 2024.
Conie, didampingi oleh Tim Kuasa Hukumnya, Ryan Gumay, mengadukan tindakan pemberhentian sepihak yang dialaminya.
Ryan Gumay menjelaskan bahwa pemberhentian tersebut tidak sesuai dengan regulasi yang mengatur pemberhentian dosen, baik secara hormat maupun tidak hormat.
"Dalam surat pemberhentian tersebut, tidak jelas apakah klien kami diberhentikan secara hormat atau tidak hormat. Jika diberhentikan tidak hormat, apa yang dilanggar oleh klien kami?" ujarnya.
Ryan berharap LLDIKTI Wilayah II segera menindaklanjuti laporan ini dengan mengadakan audiensi antara kedua belah pihak yang akan dipimpin oleh Kepala LLDIKTI Wilayah II.
BACA JUGA:Sisa 20 Persen Lagi, PLN Kebut Perbaikan Pemadaman Listrik
BACA JUGA:2 Terdakwa Terbukti Korupsi Penyertaan Modal PDSPME
Dr. Conie Pania Putri menambahkan bahwa LLDIKTI harus menjalankan tugasnya sesuai dengan Permendikbudristek No. 35 Tahun 2021, yang mengatur tentang organisasi dan tata kerja LLDIKTI, serta Undang-Undang No. 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen.
Conie juga meminta investigasi terhadap penghapusan namanya dari Porlap (Home Base) S2 Hukum, yang mengakibatkan perubahan NIDN menjadi NUP dan mempersulit perpindahan ke perguruan tinggi lain.
"Hal ini sangat merugikan saya dan meminta Kepala LLDIKTI Wilayah II untuk menginvestigasi hal ini juga," katanya.
BACA JUGA:Usai Dinyatakan Hilang Tengelam, Sopir Truk Batubara Ditemukan Meninggal
BACA JUGA:Perhiasan Yang Ibunya Kenakan Ternyata Hasil Curian
Selain itu, Conie mengungkapkan bahwa ia sebelumnya melaporkan oknum dosen yang melakukan plagiat jurnal.
Ia merasa dirugikan karena menerima sanksi dari LLDIKTI akibat jurnal plagiat yang diberikan kepadanya.
"Saya minta agar Kepala LLDIKTI bersikap adil dan berimbang dalam menangani permasalahan ini," tambahnya.
Humas LLDIKTI Wilayah II Sumsel, Eza Fadhilah, membenarkan bahwa pihaknya telah menerima pengaduan dari Dr. Conie Pania Putri dan akan segera menindaklanjutinya sesuai dengan tugas LLDIKTI. "Pengaduannya sudah kami terima dan akan segera kami tindaklanjuti," tutupnya. (seg)