Perhiasan Yang Ibunya Kenakan Ternyata Hasil Curian

Tersangka Tedi Ogan Saputra. -Foto: Humas Polres OKU/Eris.-

BATURAJA, HARIAN OKU SELATAN - Aksi pencurian yang dilakukan oleh Tedi Ogan Saputra (39) akhirnya terbongkar secara tidak terduga oleh ibu kandungnya sendiri, berinisial YN.

Perhiasan hasil curian yang dikenakan oleh YN saat menghadiri sebuah hajatan di daerahnya menarik perhatian korban pencurian, Elda Ariyani (29), yang kemudian melaporkannya ke Polsek Lubuk Batang.

Peristiwa ini bermula ketika Elda melihat perhiasan miliknya yang hilang dikenakan oleh YN, warga Desa Banuayu, Kecamatan Lubuk Batang. Elda langsung melapor ke Polsek Lubuk Batang, yang segera melakukan penyelidikan.

Pada Senin, 3 Juni 2024, sekitar pukul 17.30 WIB, informasi bahwa perhiasan milik korban dikenakan oleh YN diterima oleh polisi.

Tim Reskrim yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Aiptu A. Rasid segera mendatangi rumah YN dan memastikan bahwa perhiasan tersebut memang milik korban.

BACA JUGA:Gaji 10 Bulan Tak Kunjung Dibayar, Pegawai Segel Kantor PDAM OKU Timur

BACA JUGA:Dinas KB OKU Selatan Resmikan Sekolah Lansia

Kapolsek Lubuk Batang, Iptu Rolly, mengonfirmasi bahwa YN adalah ibu tersangka. YN mengaku bahwa perhiasan tersebut diberikan oleh Tedi dan ia tidak mengetahui bahwa itu hasil curian.

Polisi kemudian mendatangi rumah Tedi Ogan Saputra dan menemukan dua unit kamera merk SONY milik korban. Tersangka dan barang bukti kemudian diamankan di kantor Polsek Lubuk Batang.

"Tersangka dijerat Pasal 363 ayat (1) ke-3 dan ke-5 KUHP," kata Kapolres OKU, AKBP Imam Zamroni, melalui Kasi Humas Iptu Ibnu Holdon.

BACA JUGA:Forum Kemitraan Bahas Realisasi BPJS di OKU Selatan

BACA JUGA:Pemkab OKU Selatan Optimalkan Aplikasi

Diketahui, aksi pencurian tersebut terjadi pada Minggu, 12 Mei 2024, sekitar pukul 02.00 WIB di rumah korban di Desa Banuayu, Kecamatan Lubuk Batang, Kabupaten OKU.

Tersangka masuk ke rumah korban dengan memanjat atap dan membuka genteng. Setelah masuk ke salah satu kamar, ia mengambil berbagai barang milik korban, termasuk iPhone 6s, dua unit kamera, berbagai macam perhiasan, dan empat buah ambal dari ruang keluarga.

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp 14.000.000. (seg)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan