2 Terdakwa Terbukti Korupsi Penyertaan Modal PDSPME

Dua Terdakwa Terbukti Korupsi Penyertaan Modal PDSPME, Penasihat Hukum Desak Jaksa Jangan Tebang Pilih. -Foto: Sumeks.co.-

PALEMBANG, HARIAN OKU SELATAN - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Palembang menjatuhkan vonis pidana terhadap dua terdakwa kasus korupsi penyertaan modal Perusahaan Daerah Sarana Pembangunan Muara Enim (PDSPME).

Kedua terdakwa, Yan Azmi dan Iswanto, merupakan mantan direktur PT Satu Cita Mulia (SCM) dari periode berbeda.

Kasus ini juga merupakan pengembangan dari perkara yang menjerat terpidana Novriansyah Regan, mantan Direktur Utama PDSPME.

Pada sidang yang digelar Rabu, 5 Juni 2024, majelis hakim memutuskan bahwa Yan Azmi, yang menjabat sebagai Direktur PT SCM pada tahun 2021, dihukum pidana penjara selama 2 tahun 4 bulan.

Sementara itu, Iswanto, yang menjabat sebagai Direktur PT SCM dari 2015 hingga 2021, dijatuhi hukuman 2 tahun 8 bulan penjara.

Kedua terdakwa dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi yang melanggar Pasal 3 Jo. Pasal 18 Ayat (1) Huruf B Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Selain hukuman penjara, majelis hakim yang diketuai oleh Editorial SH MH juga menjatuhkan denda sebesar Rp50 juta kepada masing-masing terdakwa, dengan ketentuan subsider 2 bulan kurungan.

BACA JUGA:Usai Dinyatakan Hilang Tengelam, Sopir Truk Batubara Ditemukan Meninggal

BACA JUGA:Perhiasan Yang Ibunya Kenakan Ternyata Hasil Curian

Kedua terdakwa juga dikenai pidana tambahan berupa kewajiban mengganti kerugian negara. Yan Azmi diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp62 juta yang merupakan sisa dari uang pengganti yang telah dibayarkannya sebelumnya, dengan ketentuan jika tidak sanggup membayar, akan diganti dengan pidana tambahan 1 bulan penjara.

Iswanto dikenai pidana tambahan berupa kewajiban mengganti kerugian negara sebesar Rp392 juta, dengan ketentuan jika tidak sanggup membayar, akan diganti dengan pidana tambahan 1 tahun penjara.

Kedua terdakwa, yang didampingi penasihat hukum masing-masing, menyatakan akan mempertimbangkan putusan tersebut dan diberi waktu tujuh hari untuk menentukan sikap, apakah akan menerima atau mengajukan banding.

Penasihat hukum Yan Azmi, Desmon Simanjuntak SH MH, menilai bahwa ada ketidakadilan dalam perkara ini, karena menurutnya ada pihak lain yang juga harus bertanggung jawab selain kliennya.

Desmon menyatakan bahwa kliennya hanyalah seorang bawahan yang mengikuti perintah atasan, dan berharap agar aparat penegak hukum, terutama jaksa Kejari Muara Enim, dapat segera melakukan penyidikan baru terhadap dugaan keterlibatan dari atasan Yan Azmi, termasuk komisaris PT SCM pada periode tersebut.

BACA JUGA:Gaji 10 Bulan Tak Kunjung Dibayar, Pegawai Segel Kantor PDAM OKU Timur

BACA JUGA:Dinas KB OKU Selatan Resmikan Sekolah Lansia

Kasus ini berawal dari dugaan korupsi penyertaan modal oleh terdakwa Novriansyah Regan kepada PT Satu Cita Mulia pada tahun 2021, tanpa persetujuan Dewan Pengawas dan Bupati Muara Enim.

Penyertaan modal tersebut juga tidak tercatat dalam laporan keuangan PDSPME, yang menurut audit Inspektorat, telah merugikan keuangan negara sebesar Rp700 juta. Novriansyah Regan telah didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Jo.

Pasal 18 Ayat (1) Huruf B Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (seg)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan